Materi Agama Katolik
MATERI KELAS XI: ABORSI
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Aborsi
1. Pengertian aborsi
Menggugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan
istilah ”aborsi”, berarti pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan
sel sperma) sebelum janin dapat hidup diluar kandungan. Aborsi provocatus
merupakan istilah lain yang secara resmi dipakai dalam kalangan kedokteran dan
hukum. Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh.
Menurut Fact Abortion, Info Kit on Women’s Health oleh Institute For
Social, Studies anda Action, Maret 1991, dalam istilah kesehatan” aborsi
didefenisikan sebagai penghentian kehamilan setelah
tertanamnya telur (ovum) yang telah dibuahi rahim (uterus), sebelum janin
(fetus) mencapai 20 minggu. Di Indonesia belum ada batasan resmi mengenai
pengguguran kandungan (aborsi). Aborsi didefenisikan sebagai terjadinya
keguguran janin, melakukan aborsi sebagai melakukan pengguguran (dengan sengaja
karena tidak mengiginkan bakal bayi yang dikandung itu). (Js. Badudu, dan
Sultan Mohamad Zair,1996).
Ada dua macam aborsi, yaitu aborsi spontan dimana aborsi terjadi secara
alami, tanpa intervensi tindakan medis (aborsi spontanea), dan aborsi yang
direncanakan melalui tindakan medis dengan obat-obatan, tindakan bedah, atau
tindakan lain yang menyebabkan pendarahan lewat vagina (aborsi provokatus).
(Fauzi, et.al., 2002) Jika merujuk dari segi kedokteran atau medis, keguguran
adalah pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan. Untuk
lebih memperjelas maka berikut ini akan dikemukakan defenisi para ahli tentang
aborsi (Rustam Mochtar, 1998)
a.
Eastman: Aborsi adalah keadaan terputusnya suatu kehamilan dimana fetus belum
sanggup berdiri sendiri di luar uterus. Belum sanggup diartikan apabila fetus
itu beratnya terletak antara 400 –1000 gr atau kehamilan kurang dari 28 minggu.
b.
Jeffcoat: Aborsi yaitu pengeluaran dari hasil konsepsi sebelum 28 minggu, yaitu
fetus belum viable by law
c.
Holmer: Aborsi yaitu terputusnya kehamilan sebelum minggu ke-16 dimana
plasentasi belum selesai.
Secara umum, aborsi dapat dibagi dalam dua macam, yaitu pengguguran
spontan (spontanueous aborsi) dan pengguguran buatan atau sengaja (aborsi
provocatus), meskipun secara terminologi banyak macam aborsi yang bisa dijelaskan
(C.B. Kusmaryanto, 2002), menguraikan berbagai macam aborsi, yang terdiri dari:
a.
Aborsi/ Pengguguran kandungan Procured
Abortion/ Aborsi Prvocatus/ Induced Abortion, yaitu penghentian hasil kehamilan
dari rahim sebelum janin bisa hidup diluar kandungan.
b.
Miscarringe/ Keguguran, yaitu terhentinya kehamilan sebelum bayi hidup di luar
kandungan (viabilty).
c.
Aborsi Therapeutic/ Medicalis, adalah penghentian kehamilan dengan indikasi
medis untuk menyelamatkan nyawa ibu, atau tubuhnya yang tidak bisa
dikembalikan.
d.
Aborsi Kriminalis, adalah penghentian kehamilan sebelum janin bisa hidup di
luar kandungan dengan alasan-alasan lain, selain therapeutik, dan dilarang oleh
hukum.
e.
Aborsi Eugenetik, adalah penghentian
kehamilan untuk meghindari kelahiran bayi yang cacat atau bayi yang mempunyai
penyakit ginetis. Eugenisme adalah
ideologi yang diterapkan untuk mendapatkan keturunan hanya yang unggul saja
f.
Aborsi langsung - tak langsung, adalah
tindakan (intervensi medis) yang tujuannya secara langsung ingin membunuh janin
yang ada dalam rahim sang ibu. Sedangkan aborsi tak langsung ialah suatu
tindakan
(intervensi medis) yang mengakibatkan aborsi, meskipun aborsinya sendiri tidak dimaksudkan dan bukan jadi tujuan dalam tindakan
itu.
g.
Selective Abortion. Adalah penghentian
kehamilan karena janin yang dikandung tidak memenuhi kriteria yang diiginkan.
Aborsi ini banyak dilakukan wanita yang mengadakan ”Pre natal diagnosis”
yakni diagnosis
janin ketika ia masih ada di dalam kandungan.
h.
Embryo reduction (pengurangan embrio),
pengguguran janin dengan menyisahkan satu atau dua janin saja, karena
dikhawatirkan mengalami hambatan perkembangan, atau bahkan tidak sehat
perkembanganya.
i.
Partia Birth Abortion, merupakan istilah
politis/hukum yang dalam istilah medis dikenal dengan nama dilation and
extaction. Cara ini pertama-tama adalah dengan cara memberikan obat-obatan
kepada wanita hamil, tujuan agar leher rahim terbuka secara prematur. Tindakan
selanjutnya adalah menggunakan alat khusus, dokter memutar posisi bayi,
sehingga yang keluar lebih dahulu adalah
kakinya. Lalu bayi
ditarik ke luar, tetapi tidak seluruhnya, agar kepala bayi tersebut tetap
berada dalam tubuh ibunya. Ketika di dalam itulah dokter menusuk kepala bayi
dengan alat yang tajam.
Dan menghisap otak
bayinya sehingga bayi mati. Sesudah itu baru disedot keluar .
Dalam ilmu
kedokteran aborsi dibagi atas dua golongan (Taber Ben-zion, 1994) :
a. Aborsi Spontanus atau ilmiah
Aborsi terjadi
dengan sendirinya tanpa adanya pengaruh dari luar baik factor mekanis ataupun
medisinalis. Misalnya karena sel sperma atau
sel telur tidak bagus kualitasnya, atau karena ada kelalaian bentuk rahim.
Dapat juga disebabkan oleh karena penyakit, misalnya penyakit syphilis, infeksi
akut dengan disertai demam yang tinggi pada penyakit malaria. Aborsi spontanus
dapat juga terjadi karena sang ibu hamil muda, sementara ia melakukan pekerjaan
yang beratberat ataupun keadaan kandungan yang tidak kuat dalam rahim karena
usia wanita yang terlalu muda hamil utaupun terlalu tua.
Aborsi spontan dibagi atas:
1) Aborsi komplitus
Artinya keluarnya seluruh hasil konsepsi
sebelum umur kehamilan lengkap 20 minggu.
2) Aborsi habitualis
Artinya aborsi terjadi 3 atau lebih aborsi
spontan berturut-turut. Aborsi habitualis ini dapat terjadi juga jika
kadangkala seorang wanita mudah sekali mengalami keguguran yang disebabkan oleh
ganguan dari luar yang amat ringan sekali, misalnya terpeleset, bermain
skipping (meloncat dengan tali), naik kuda, naik sepeda dan lain-lain. Bila
keguguran hampir tiap kali terjadi pada tiap-tiap kehamilan, maka keadaan ini
disebut “aborsi habitualis” yang biasanya terjadi pada kandungan minggu kelima
sampai kelima belas.
3) Aborsi inkomplitus
Artinya keluar
sebagian tetapi tidak seluruh hasil konsepsi sebelum umur kehamilan lengkap 20
minggu.
4) Aborsi diinduksi
Yaitu penghentian
kehamilan sengaja dengan cara apa saja sebelum umur kehamilan lengkap 20 minggu
dapat bersifat terapi atau non terapi.
5) Aborsi insipiens
Yaitu keadaan
perdarahan dari interauteri yang terjadi dengan dilatasi serviks kontinu dan
progresif tetapi tanpa pengeluaran hasil konsepsi sebelum umur kehamilan 20
minggu.
6) Aborsi terinfeksi
Yaitu aborsi yang disertai
infeksi organ genital.
7) Missed Abortion
Yaitu aborsi yang embrio atas janinnya
meninggal. Dalam uterus sebelum umur kehamilan lengkap 20 minggu tetapi hasil konsepsi
tertahan dalam uterus selama 8 minggu atau lebih.
8) Aborsi septik
Yaitu aborsi yang
terinfeksi dengan penyebaran mikroorganisme dari produknya ke dalam sirkulasi
sistematik ibu.
b. Aborsi Provokatus
Yaitu aborsi yang
disengaja, yang dilakukan dengan maksud dan pertimbangan tertentu baik dengan
memakai obat-obatan atau alat karena kandungan tidak dikehendaki. Aborsi
provocatus terdiri dari (Ediwarman, 1996) :
1) Provocatus therapeutics/ aborsi medicalis
Yaitu aborsi yang
terjadi karena perbuatan manusia. Dapat terjadi baik karena di dorong oleh
alasan medis, misalnya karena wanita yang hamil menderita suatu penyakit.
Aborsi provokatus
dapat juga
dilakukan pada saat kritis untuk menolong jiwa si ibu, kehamilan perlu
diakhiri, umpamanya pada kehamilan di luar kandungan, sakit jantung yang parah,
penyakit TBC yang
parah, tekanan
darah tinggi, kanker payudara, kanker leher rahim. Indikasi untuk melakukan
aborsi provokatus therapeuticum sedikit-dikitnya harus ditentukan oleh dua
orang dokter spesialis, seorang dari ahli kebidanan dan seorang lagi dari ahli
penyakit dalam atau seorang ahli penyakit jantung
2) Aborsi provokatus criminalis
Inilah aborsi yang
dilakukan dengan sengaja, baik oleh si ibu maupun oleh orang lain dengan
persetujuan si ibu hamil. Hal ini dilakukan dengan alasan-alasan tertentu,
misalnya malu mengandung karena hamil di luar nikah. Aborsi ini biasanya dilakukan
demi kepentingan pelaku, baik itu dari wanita yang mengaborsikan kandungannya
ataupun orang yang melakukan aborsi seperti dokter secara medis ataupun
dilakukan oleh dukun beranak yang hanya akan mencari keuntungan materi saja
Pandangan Gereja Katolik
Gereja Katolik menentang segala bentuk prosedur aborsi atau
pengguguran kandungan yang tujuan langsungnya adalah untuk menghancurkan
embrio, blastosis, zigot atau janin (fetus), karena berpegang pada keyakinan
bahwa "kehidupan manusia harus dihormati dan dilindungi secara mutlak
sejak saat pembuahannya. Sejak saat pertama keberadaannya, seorang manusia
insani harus diakui hak-haknya sebagai seorang pribadi, di antaranya adalah hak
untuk hidup yang tidak dapat diganggu gugat yang dimiliki setiap makhluk tak
bersalah.] Namun, Gereja Katolik juga mengakui bahwa tindakan-tindakan tertentu
yang secara tidak langsung mengakibatkan kematian janin dapat dibenarkan secara
moral, seperti ketika tujuan langsung tindakannya adalah pengangkatan rahim
dengan sel kanker.
Kanon 1398 dalam Kitab Hukum Kanonik 1983 menjatuhkan ekskomunikasi
secara otomatis (latae sententiae) kepada umat Katolik Latin yang
"melakukan aborsi dan berhasil", ketika kondisi-kondisi yang
tercantum dalam Kan. 1321-1329 terpenuhi untuk dapat terkena "sanksi
pidana" tersebut. Umat Katolik Timur tidak terkena sanksi ekskomunikasi
otomatis, tetapi, berdasarkan Kanon 1450 dalam Kitab Hukum Kanonik
Gereja-Gereja Timur, mereka diekskomunikasi melalui dekret apabila didapati
bersalah atas perbuatan yang sama, dan mereka hanya dapat menerima pengampunan
atas dosanya melalui uskup eparkial saja.
Selain mengajarkan bahwa aborsi adalah tidak bermoral, Gereja Katolik
juga kerap mengeluarkan pernyataan-pernyataan publik dan melakukan
tindakan-tindakan untuk menentang legalitasnya.
Gereja mengajarkan bahwa "kehidupan manusia harus dihormati dan
dilindungi secara mutlak sejak saat pembuahannya. Sejak saat pertama
keberadaannya, seorang manusia insani harus diakui hak-haknya sebagai seorang
pribadi, di antaranya adalah hak untuk hidup yang tidak dapat diganggu gugat
yang dimiliki oleh setiap makhluk tak bersalah.
Sejak abad pertama, Gereja telah menegaskan bahwa setiap aborsi langsung
adalah kejahatan moral, suatu ajaran yang Katekismus Gereja Katolik nyatakan
"belum berubah dan tetap tidak dapat berubah".
Gereja mengajarkan bahwa hak yang tidak dapat dicabut atas kehidupan,
yang dimiliki setiap individu manusia yang tak bersalah, merupakan suatu elemen
pokok dalam masyarakat sipil dan perundang-undangannya. Dengan kata lain,
masyarakat terikat pada kewajiban untuk secara hukum melindungi kehidupan
mereka yang belum terlahir.
Komentar
Posting Komentar