Materi Agama Katolik

KISI-KISI AGAMA KELAS VII PAT GENAP 2024

  Disajikan teks Kitab Suci, 1 Korintus 13: 1-13. Peserta didik dapat menunjukkan hal yang nilainya paling tinggi menurut santo Paulus dalam perikop tersebut. Disajikan teks Kitab Suci. Siswa mampu menunjukkan modep persahabatan antara Jonathan dan Daud. Disajikan teks Kitab Suci, Injil Yohanes 7:53-8:1-11. Siswa mampu menyebutkan Sikap Yesus terhadap  perempuan yang kedapatan berbuat zinah berdasarkan Injil  Yohanes 7: 53-8:1-11. Disajikan teks Injil Yohanes 10:14: “ Akulah gembala yang baik, dan Aku mengenal domba-dombaKu dan domba-dombaKu mengenal Aku”.  Siswa dapat menunjukkan siapa domba-domba yang dimaksudkan oleh Yesus dalam teks tersebut. Siswa dapat menunjukkan kalimat  yang tepat untuk melengkapi teks Injil Yohanes 15: 17. Siswa dapat menunjukkan sifat-sifat kasih menurut Rasul Paulus suratnya kepada orang Korintus ( 1 Korintus 13: 4-8)   Siswa dapat menunjukan istilah atau sebutan pengampunan Tuhan atas seseorang dalam penerimaan Sakramen Tobat melalui imam. Peserta didik m

MATERI KELAS XI: ABORSI

 

Aborsi

1. Pengertian aborsi

Menggugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah ”aborsi”, berarti pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup diluar kandungan. Aborsi provocatus merupakan istilah lain yang secara resmi dipakai dalam kalangan kedokteran dan hukum. Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi  kesempatan untuk bertumbuh.

Menurut Fact Abortion, Info Kit on Women’s Health oleh Institute For Social, Studies anda Action, Maret 1991, dalam istilah kesehatan” aborsi didefenisikan sebagai penghentian kehamilan setelah

tertanamnya telur (ovum) yang telah dibuahi rahim (uterus), sebelum janin (fetus) mencapai 20 minggu. Di Indonesia belum ada batasan resmi mengenai pengguguran kandungan (aborsi). Aborsi didefenisikan sebagai terjadinya keguguran janin, melakukan aborsi sebagai melakukan pengguguran (dengan sengaja karena tidak mengiginkan bakal bayi yang dikandung itu). (Js. Badudu, dan Sultan Mohamad Zair,1996).

Ada dua macam aborsi, yaitu aborsi spontan dimana aborsi terjadi secara alami, tanpa intervensi tindakan medis (aborsi spontanea), dan aborsi yang direncanakan melalui tindakan medis dengan obat-obatan, tindakan bedah, atau tindakan lain yang menyebabkan pendarahan lewat vagina (aborsi provokatus). (Fauzi, et.al., 2002) Jika merujuk dari segi kedokteran atau medis, keguguran adalah pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan. Untuk lebih memperjelas maka berikut ini akan dikemukakan defenisi para ahli tentang aborsi (Rustam Mochtar, 1998)

a. Eastman: Aborsi adalah keadaan terputusnya suatu kehamilan dimana fetus belum sanggup berdiri sendiri di luar uterus. Belum sanggup diartikan apabila fetus itu beratnya terletak antara 400 –1000 gr atau kehamilan kurang dari 28 minggu.

b. Jeffcoat: Aborsi yaitu pengeluaran dari hasil konsepsi sebelum 28 minggu, yaitu fetus belum viable by law

c. Holmer: Aborsi yaitu terputusnya kehamilan sebelum minggu ke-16 dimana plasentasi belum selesai.

Secara umum, aborsi dapat dibagi dalam dua macam, yaitu pengguguran spontan (spontanueous aborsi) dan pengguguran buatan atau sengaja (aborsi provocatus), meskipun secara terminologi banyak macam aborsi yang bisa dijelaskan (C.B. Kusmaryanto, 2002), menguraikan berbagai macam aborsi, yang terdiri dari:

a.  Aborsi/ Pengguguran kandungan Procured Abortion/ Aborsi Prvocatus/ Induced Abortion, yaitu penghentian hasil kehamilan dari rahim sebelum janin bisa hidup diluar kandungan.

b. Miscarringe/ Keguguran, yaitu terhentinya kehamilan sebelum bayi hidup di luar kandungan (viabilty).

c. Aborsi Therapeutic/ Medicalis, adalah penghentian kehamilan dengan indikasi medis untuk menyelamatkan nyawa ibu, atau tubuhnya yang tidak bisa dikembalikan.

d. Aborsi Kriminalis, adalah penghentian kehamilan sebelum janin bisa hidup di luar kandungan dengan alasan-alasan lain, selain therapeutik, dan dilarang oleh hukum.

e.  Aborsi Eugenetik, adalah penghentian kehamilan untuk meghindari kelahiran bayi yang cacat atau bayi yang mempunyai penyakit  ginetis. Eugenisme adalah ideologi yang diterapkan untuk mendapatkan keturunan hanya yang unggul saja

f.  Aborsi langsung - tak langsung, adalah tindakan (intervensi medis) yang tujuannya secara langsung ingin membunuh janin yang ada dalam rahim sang ibu. Sedangkan aborsi tak langsung ialah suatu

tindakan (intervensi medis) yang mengakibatkan aborsi, meskipun aborsinya sendiri tidak  dimaksudkan dan bukan jadi tujuan dalam tindakan itu.

g.  Selective Abortion. Adalah penghentian kehamilan karena janin yang dikandung tidak memenuhi kriteria yang diiginkan. Aborsi ini banyak dilakukan wanita yang mengadakan ”Pre natal diagnosis”

yakni diagnosis janin ketika ia masih ada di dalam kandungan.

h.  Embryo reduction (pengurangan embrio), pengguguran janin dengan menyisahkan satu atau dua janin saja, karena dikhawatirkan mengalami hambatan perkembangan, atau bahkan tidak sehat

perkembanganya.

i.  Partia Birth Abortion, merupakan istilah politis/hukum yang dalam istilah medis dikenal dengan nama dilation and extaction. Cara ini pertama-tama adalah dengan cara memberikan obat-obatan kepada wanita hamil, tujuan agar leher rahim terbuka secara prematur. Tindakan selanjutnya adalah menggunakan alat khusus, dokter memutar posisi bayi, sehingga yang keluar lebih dahulu adalah

kakinya. Lalu bayi ditarik ke luar, tetapi tidak seluruhnya, agar kepala bayi tersebut tetap berada dalam tubuh ibunya. Ketika di dalam itulah dokter menusuk kepala bayi dengan alat yang tajam.

Dan menghisap otak bayinya sehingga bayi mati. Sesudah itu baru disedot keluar .

 

Dalam ilmu kedokteran aborsi dibagi atas dua golongan (Taber Ben-zion, 1994) :

a.  Aborsi Spontanus atau ilmiah

Aborsi terjadi dengan sendirinya tanpa adanya pengaruh dari luar baik factor mekanis ataupun medisinalis. Misalnya karena sel sperma  atau sel telur tidak bagus kualitasnya, atau karena ada kelalaian bentuk rahim. Dapat juga disebabkan oleh karena penyakit, misalnya penyakit syphilis, infeksi akut dengan disertai demam yang tinggi pada penyakit malaria. Aborsi spontanus dapat juga terjadi karena sang ibu hamil muda, sementara ia melakukan pekerjaan yang beratberat ataupun keadaan kandungan yang tidak kuat dalam rahim karena usia wanita yang terlalu muda hamil utaupun terlalu tua.

Aborsi spontan dibagi atas:

1) Aborsi komplitus

     Artinya keluarnya seluruh hasil konsepsi sebelum umur kehamilan lengkap 20 minggu.

2) Aborsi habitualis

     Artinya aborsi terjadi 3 atau lebih aborsi spontan berturut-turut. Aborsi habitualis ini dapat terjadi juga jika kadangkala seorang wanita mudah sekali mengalami keguguran yang disebabkan oleh ganguan dari luar yang amat ringan sekali, misalnya terpeleset, bermain skipping (meloncat dengan tali), naik kuda, naik sepeda dan lain-lain. Bila keguguran hampir tiap kali terjadi pada tiap-tiap kehamilan, maka keadaan ini disebut “aborsi habitualis” yang biasanya terjadi pada kandungan minggu kelima sampai kelima belas.

3) Aborsi inkomplitus

Artinya keluar sebagian tetapi tidak seluruh hasil konsepsi sebelum umur kehamilan lengkap 20 minggu.

4)  Aborsi diinduksi

Yaitu penghentian kehamilan sengaja dengan cara apa saja sebelum umur kehamilan lengkap 20 minggu dapat bersifat terapi atau non terapi.

5)  Aborsi insipiens

Yaitu keadaan perdarahan dari interauteri yang terjadi dengan dilatasi serviks kontinu dan progresif tetapi tanpa pengeluaran hasil konsepsi sebelum umur kehamilan 20 minggu.

6) Aborsi terinfeksi

     Yaitu aborsi yang disertai infeksi organ genital.

7) Missed Abortion

      Yaitu aborsi yang embrio atas janinnya meninggal. Dalam uterus sebelum umur kehamilan lengkap 20 minggu tetapi hasil konsepsi tertahan dalam uterus selama 8 minggu atau lebih.

8) Aborsi septik

Yaitu aborsi yang terinfeksi dengan penyebaran mikroorganisme dari produknya ke dalam sirkulasi sistematik ibu.

 

b. Aborsi Provokatus

Yaitu aborsi yang disengaja, yang dilakukan dengan maksud dan pertimbangan tertentu baik dengan memakai obat-obatan atau alat karena kandungan tidak dikehendaki. Aborsi provocatus terdiri dari (Ediwarman, 1996) :

1) Provocatus therapeutics/ aborsi medicalis

Yaitu aborsi yang terjadi karena perbuatan manusia. Dapat terjadi baik karena di dorong oleh alasan medis, misalnya karena wanita yang hamil menderita suatu penyakit. Aborsi provokatus

dapat juga dilakukan pada saat kritis untuk menolong jiwa si ibu, kehamilan perlu diakhiri, umpamanya pada kehamilan di luar kandungan, sakit jantung yang parah, penyakit TBC yang

parah, tekanan darah tinggi, kanker payudara, kanker leher rahim. Indikasi untuk melakukan aborsi provokatus therapeuticum sedikit-dikitnya harus ditentukan oleh dua orang dokter spesialis, seorang dari ahli kebidanan dan seorang lagi dari ahli penyakit dalam atau seorang ahli penyakit jantung

2) Aborsi provokatus criminalis

Inilah aborsi yang dilakukan dengan sengaja, baik oleh si ibu maupun oleh orang lain dengan persetujuan si ibu hamil. Hal ini dilakukan dengan alasan-alasan tertentu, misalnya malu mengandung karena hamil di luar nikah. Aborsi ini biasanya dilakukan demi kepentingan pelaku, baik itu dari wanita yang mengaborsikan kandungannya ataupun orang yang melakukan aborsi seperti dokter secara medis ataupun dilakukan oleh dukun beranak yang hanya akan mencari keuntungan materi saja


Pandangan Gereja Katolik

Gereja Katolik menentang segala bentuk prosedur aborsi atau pengguguran kandungan yang tujuan langsungnya adalah untuk menghancurkan embrio, blastosis, zigot atau janin (fetus), karena berpegang pada keyakinan bahwa "kehidupan manusia harus dihormati dan dilindungi secara mutlak sejak saat pembuahannya. Sejak saat pertama keberadaannya, seorang manusia insani harus diakui hak-haknya sebagai seorang pribadi, di antaranya adalah hak untuk hidup yang tidak dapat diganggu gugat yang dimiliki setiap makhluk tak bersalah.] Namun, Gereja Katolik juga mengakui bahwa tindakan-tindakan tertentu yang secara tidak langsung mengakibatkan kematian janin dapat dibenarkan secara moral, seperti ketika tujuan langsung tindakannya adalah pengangkatan rahim dengan sel kanker.

 

Kanon 1398 dalam Kitab Hukum Kanonik 1983 menjatuhkan ekskomunikasi secara otomatis (latae sententiae) kepada umat Katolik Latin yang "melakukan aborsi dan berhasil", ketika kondisi-kondisi yang tercantum dalam Kan. 1321-1329 terpenuhi untuk dapat terkena "sanksi pidana" tersebut. Umat Katolik Timur tidak terkena sanksi ekskomunikasi otomatis, tetapi, berdasarkan Kanon 1450 dalam Kitab Hukum Kanonik Gereja-Gereja Timur, mereka diekskomunikasi melalui dekret apabila didapati bersalah atas perbuatan yang sama, dan mereka hanya dapat menerima pengampunan atas dosanya melalui uskup eparkial saja.

Selain mengajarkan bahwa aborsi adalah tidak bermoral, Gereja Katolik juga kerap mengeluarkan pernyataan-pernyataan publik dan melakukan tindakan-tindakan untuk menentang legalitasnya.

Gereja mengajarkan bahwa "kehidupan manusia harus dihormati dan dilindungi secara mutlak sejak saat pembuahannya. Sejak saat pertama keberadaannya, seorang manusia insani harus diakui hak-haknya sebagai seorang pribadi, di antaranya adalah hak untuk hidup yang tidak dapat diganggu gugat yang dimiliki oleh setiap makhluk tak bersalah.

Sejak abad pertama, Gereja telah menegaskan bahwa setiap aborsi langsung adalah kejahatan moral, suatu ajaran yang Katekismus Gereja Katolik nyatakan "belum berubah dan tetap tidak dapat berubah".

Gereja mengajarkan bahwa hak yang tidak dapat dicabut atas kehidupan, yang dimiliki setiap individu manusia yang tak bersalah, merupakan suatu elemen pokok dalam masyarakat sipil dan perundang-undangannya. Dengan kata lain, masyarakat terikat pada kewajiban untuk secara hukum melindungi kehidupan mereka yang belum terlahir.

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

KISI-KISI SUMATIF SEMESTER GANJIL KELAS VII

MATERI AGAMA KELAS VII BAB I MANUSIA CITRA ALLAH

AKU CITRA ALLAH YANG UNIK