Materi Agama Katolik

KISI-KISI AGAMA KELAS VII PAT GENAP 2024

  Disajikan teks Kitab Suci, 1 Korintus 13: 1-13. Peserta didik dapat menunjukkan hal yang nilainya paling tinggi menurut santo Paulus dalam perikop tersebut. Disajikan teks Kitab Suci. Siswa mampu menunjukkan modep persahabatan antara Jonathan dan Daud. Disajikan teks Kitab Suci, Injil Yohanes 7:53-8:1-11. Siswa mampu menyebutkan Sikap Yesus terhadap  perempuan yang kedapatan berbuat zinah berdasarkan Injil  Yohanes 7: 53-8:1-11. Disajikan teks Injil Yohanes 10:14: “ Akulah gembala yang baik, dan Aku mengenal domba-dombaKu dan domba-dombaKu mengenal Aku”.  Siswa dapat menunjukkan siapa domba-domba yang dimaksudkan oleh Yesus dalam teks tersebut. Siswa dapat menunjukkan kalimat  yang tepat untuk melengkapi teks Injil Yohanes 15: 17. Siswa dapat menunjukkan sifat-sifat kasih menurut Rasul Paulus suratnya kepada orang Korintus ( 1 Korintus 13: 4-8)   Siswa dapat menunjukan istilah atau sebutan pengampunan Tuhan atas seseorang dalam penerimaan Sakramen Tobat melalui imam. Peserta didik m

MATERI KELAS XII: MEMPERJUANGKAN KEADILAN


a.   Kasus-kasus Ketidakadilan: dalam sejarah bangsa kita, sejak jaman penjajahan Belanda, pendudukan Jepang, kemudian pada jaman demokrasi terpimpin, dan rezim orde baru, rakyat kecil sering mengalami tindakan yang tidak adil. Pada zaman reformasi ini pun ketidakadilan itu tidak surut, tetap berlangsung. Ketidakadilan itu tampak nyata dalam bentuk-bentuk antara lain:

  1. Tindakan perampasan dan penggusuran hak milik orang, pencurian, perampokan, dan korupsi: 
  2. Tindakan pemerasan, KKN, dan rekayasa. 
  3. Tindakan atau keengganan membayar utang, termasuk kredit macet, yang berbuntut merugikan rakyat kecil, dan sebagainya.

Semua tindakan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat kita, sadar atau tidak sadar, sering tidak menghormati hak miliki orang, termasuk hak miliki masyarakat dan Negara.

b.      Akar Masalah Ketidakadilan

Berbagai ketidakadilan yang menyengsarakan dan memiskinkan mayoritas bangsa kita lebih banyak disebabkan atas sistem dan struktur sosial, politik, ekonomi, dan budaya yang diciptakan oleh penguasa.Sistem sosial, politik, dan ekonomi yang dibangun oleh penguasa dan pengusaha sering menciptakan ketergantungan rakyat kecil. Di samping itu, pembangunan ekonomi, social, politik dunia dewasa ini belum menciptakan kesempatan yang luas bagi “orang-orang kecil”, tetapi justru mempersempit ruang gerak mereka untuk mengungkapkan jati dirinya secara penuh.

Ada berbagai bentuk ketidakadilan, misalnya sikap diskriminatif dan tidak berprikemanusiaan terhadap kaum perempuan, pendatang/imigran.Penganiayaan karena   asal-usul wetnis ataupun atas dasar kesukuan yang kadang-kadang berakibat pembunuhan masal.Penganiayaan terhadap orang-orang yang memiliki kepercayaan tertentu oleh partai-partai penguasa karena ingin mempertahankan kepercayaan yang mereka anut.Perlakukaan semena-mena terhadap orang-orang dari aliran politik tertentu masih sering terjadi. Nasib orang-orang jompo, yatim piatu , orang sakit dan cacat sering tidak diperhatikan. Orang-orang ini tentu saja sangat mendrita karena tidak mapu berbuat apa-apa. 

Teks Kitab Suci: Amos 5: 7-13

7 Hai kamu yang mengubah keadilan menjadi ipuh dan menghempaskan kebenaran ke tanah! 8 Dia yang telah membuat binatang kartika dan binatang belantik, yang mengubah kekelaman menjadi pagi, dan yang membuat siang gelap seperti malam; Daia yang memanggila air laut dan mencurahkannya ke atas permukaan bumi – Tuhan itu namanya.9 Dia yang menimpakan kebinasaan atas yang kuat, sehinggah kebinasaan datang atas tempat yang berkubu.10 Mereka benci kepada yang member teguran di pintu gerbang, dan mereka keji kepada mereka yang berkata dengan tulus ikhlas. 11 seba itu, karena kamu menginjak orang-orang yang lemah dan mengambil pajak gandum dari padanya, sekalipun kamu telah mendirikan rumah-rumah dari batu pahat, kamu tidak akan mendiaminya; sekalipun kamu telah membuat kebun anggur yang indah, kamu tidak akan minum anggurnya. 12 Sebab aku tahu, bahwa perbuatanmu yang jahat banyak dan dosamu berjumlah besar, hai kamu yang menjadikan orang benar terjepit, yang menerima uang suap, dan yang mengesampinmgkan orang miskin di pintu gerbang. 13 Sebab itu orang yang berakal budi akan berdiam diri pada waktu itu, karena waktu itu adalah waktu yang jahat. 

Pertanyaannya:

  1. Kepada  siapa kata-kata keras dari nabi Amos itu ditujukan?
  2. Bentuk-bentuk keadilan apa yang diecam oleh nabi Amos?
  3. Kelompok mana yang dibela oleh nabi Amos? Mengapa?

c.       Arti dan makna Keadilan

Keadilan berarti memberikan kepada setiap orang yang menjadi haknya, misalnya hak untuk hidupwajar, hak untuk memilih agama/kepercayaan, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk bekerja, hak untuk emiliki sesuatu, hak untuk mengeluarkan pendapat, dan sebagainya.

Keadilan menunjuk pada suatu keadaan, tuntutan, dan keutamaan.

d.      Distingsi (Pembedaan) Keadilan

Kita membedakan keadilan komutatif,distributif, dan keadilan legal.

  1. Keadilan komutatif menuntut kesamaan dalam pertukaran, misalnya mengembalikan pinjaman atau jual beliyang berlaku pantas, tidak ada yang rugi.
  2. Keadilan distributive menuntut kesamaan dalam membagikan apa yang menguntungkan dan dalam menuntut pengurbanan. Misalnya, kekayaan alam dinikmati secara adil dan pengorbanan untuk pembangunan dipikul bersama-sama dengan adil.
  3. Keadilan Legal menuntut kesamaan hak dan kewajiban terhadap Negara sesuai dengan undang-undanag yang berlaku.
  4. Keadilan Individual; perwujudan keadilan yang tergantung pada pribadi-pribadi, dapat diberi contoh, msalnya: upah yang tergantung pada sang majikan untuk para karyawan tau buruh.
  5. Keadilan sosial: perwujudan keadilan yang tergantung dari struktur dan proses politik,ekonomi, sosial dan budaya,mau mengatakan bahwa misalnya seorang buruh tidak hanya tergantung pada rasa keadilan sang majikan, tetapi juga dari situasi ekonomi dan politik yang ada.

e.       Keadilan adalah Dasar Masyarakat dan Negara

Keadilan adalah keutamaan sosial yang paling mendasar.Sebab keadilan tidak hanya mengatur kehidupan orang perorangan, melainkan kehidupan bersama antar-manusia.

f.       Landasan untuk Memperjuangkan Keadilan

  •      Negara

Dalam pembukaan UUD 1945 dikatakan bahwa menciptakan keadilan sosial merupakan salah satu tugas utama Republik Indonesia.Tuntutan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indoensia tersebut di jabarkan dalam pasal 33 dan 34 yang menentukan bagaimana perekonomian nasional harus disusun.Ayat pertama pasal 33 mengungkapakan semangat yang harus menjiwai penyelenggaraan perekonomian nasional yaitu semangat kekeluargaan.Kekeluargan berarti bahwa dalamproduksi, kita tidak bekerja hanya untuk diri kita semata-mata melainkan kita bekerja untuk kita semua.

  •   Gereja

Gereja harus tetapmewartakan firman yang ketujuh, yakni perintah “jangan mencuri”.Jangan mencuri sesuai dengan maksud aslinya berarti jangan mencuri orang.Jangan menculik dan kemudian menjualnya sebagai budak. Menculik dianggap sama dengan membunuh. Merampas kebebasan sesorang sama dengan mengambil hidupnya. Firman Tuhan yang ketujuh ini kemudian diperluas oleh gereja menjadi “jangan mencuri milik orang”. Mengambil milik orang itu melanggar keadilan.Ensiklik-ensiklik para paus merupakan acuan bagi ajaran sosial Gereja, namun bukan satu-satunya. Contoh:

Ø  Ensiklik Rerum Novarum (Paus Leo XIII) dan Quadragessimo Anno (Paus Pius XI) antara lain berbicara tentang keadilan terhadap para buruh.

Ø  Ensiklik Pacem in Terris (Paus Yohanes XXIII) berbicara tentang perdamaian antara bangsa-bangsa dalam kebenaran, keadilan, dan kemerdekaan.

Ø  Ensiklik Populorum Progressio (Paus Paulus V) menyinggung kesenjangan antara Negara-negara kaya dan Negara-negara miskin di dunia ini.

g.      Pola Pendekatan menegakkan Keadilan

Tentu saja ada banyak pola atau cara untuk memperjuangkan keadilan, antara lain:

  1. Pendekatan karitatif saja kiranya tidak cukup, sebab pola ini meninabobokan kaum tertindas,
  2. Pola proyek tidak manusiawi, karena kaum tertindas hanya di jadikan objek penangan
  3. Pola yang agak baik adalah pola kooperatif, bersama-sama memperjuangkan keadilan.        Langkah-langkah yang harus diambil adalah
  • Pertama: Orang perlu mempelajari dengan baik maslah-maslah hak-hak dasar manusia, sehingga orang dapat menentukan mana yang perlu dilindungi dan man yang perlu ditegaskan.
  • Kedua: Keadilan hanya dapat diperjuangkan dengan memberdayakan mereka yang menjadikorban ketidakadilan
  • Ketiga: Cara bertindak yang tepat adalah dengan memberikan suatu kesaksiaan hidup melalui keterlibatan untuk mencapai suatu keadilan dalam diri kita sendiri dan lingkungan kita
  • Keempat: Usaha memperjuangkan keadilan tidak boleh menggunakan kekerasan tetapi dengan semangat cinta kasih.

Pendalaman: mengamati kasus Marsinah.

 

 


 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KISI-KISI SUMATIF SEMESTER GANJIL KELAS VII

MATERI AGAMA KELAS VII BAB I MANUSIA CITRA ALLAH

AKU CITRA ALLAH YANG UNIK