Materi Agama Katolik

KISI-KISI AGAMA KELAS VII PAT GENAP 2024

  Disajikan teks Kitab Suci, 1 Korintus 13: 1-13. Peserta didik dapat menunjukkan hal yang nilainya paling tinggi menurut santo Paulus dalam perikop tersebut. Disajikan teks Kitab Suci. Siswa mampu menunjukkan modep persahabatan antara Jonathan dan Daud. Disajikan teks Kitab Suci, Injil Yohanes 7:53-8:1-11. Siswa mampu menyebutkan Sikap Yesus terhadap  perempuan yang kedapatan berbuat zinah berdasarkan Injil  Yohanes 7: 53-8:1-11. Disajikan teks Injil Yohanes 10:14: “ Akulah gembala yang baik, dan Aku mengenal domba-dombaKu dan domba-dombaKu mengenal Aku”.  Siswa dapat menunjukkan siapa domba-domba yang dimaksudkan oleh Yesus dalam teks tersebut. Siswa dapat menunjukkan kalimat  yang tepat untuk melengkapi teks Injil Yohanes 15: 17. Siswa dapat menunjukkan sifat-sifat kasih menurut Rasul Paulus suratnya kepada orang Korintus ( 1 Korintus 13: 4-8)   Siswa dapat menunjukan istilah atau sebutan pengampunan Tuhan atas seseorang dalam penerimaan Sakramen Tobat melalui imam. Peserta didik m

Materi Kls XII: Tantangan dan Peluang Umat Katolik dalam Membangun Bangsa dan Negara Seperti yang Dikehendaki

 Pengantar:

Tuhan Umat Katolik Indonesia sebagai bagian dari bangsa Indonesia ikut bertanggung jawab atas krisis yang sedang terjadi. Tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia juga menjadi tantangan bagi umat Katolik juga. Karena itu, tantangan-tantangan yang ada dapat menjadi peluang bagi umat Katolik untuk ikut merestorasi bangsa Indonesia menjadi bangsa yang lebih baik. Konsili Vatikan II mengajarkan bahwa “...Gereja, yang bertumpu pada cinta kasih Sang Penebus, menyumbangkan bantuannya, supaya di dalam kawasan bangsa sendiri dan antara bangsa-bangsa makin meluaslah keadilan dan cinta kasih. Dengan mewartakan kebenaran Injil, yang menyinari semua bidang manusiawi melalui ajaran-Nya dan kesaksian umat Kristen, Gereja juga menghormati dan mengembangkan kebebasan serta tanggung jawab politik para warganegara.” (KV II, GS art. 76)

Tantangan-Tantangan yang Dihadapi Bangsa Indonesia Saat Ini. 

Berikut ini secara garis besar diberikan gambaran tentang beberapa tantangan yang sedang dihadapi bangsa Indonesia saat ini, guna menjadi perhatian kita semua sebagai warga negara Indonesia untuk bersama-sama menghadapinya. Bahkan kita secara positif melihat tantangan ini menjadi peluang bagi kita untuk menggunakan talenta yang diberikan Tuhan untuk membangun bangsa dan negara yang kita cintai ini.

a. Krisis Etika Politik 

Etika Politik di Indonesia masih carut marut. Politik hanya dipahami secara pragmatis sebagai sarana untuk mencari kekuasaan dan kekayaan bagi pribadi-pribadi dan golongan sendiri. Politik yang berkembang saat ini, khususnya oleh partai politik lebih bersifat transaksional yaitu untuk membagi-bagi kekuasaan dan berujung pada praktik politik uang. Banyak kepala daerah dan para pejabat lembaga negara lainnya, baik eksekutif, legislatif, dan yudislatif (polisi, jaksa, hakim) kini berurusan dengan KPK karena terlibat kasus korupsi yang tentu saja merugikan pembangunan bagi kesejahteraan rakyat. 

b. Krisis Ekonomi. 

Masyarakat Indonesia kini masih dilanda krisis ekonomi. Banyak yang masih hidup di bawah garis kemiskinan, padahal Indonesia sendiri dikenal sebagai negara yang kaya akan sumber daya alamnya. Dengan berkembangnya neoliberalisme saat ini, orang kaya akan semakin kaya, dan orang miskin akan semakin miskin. Orang miskin, bahkan para pedagang kecil atau menengah sekalipun, tidak akan pernah mampu bersaing dengan para pedagang besar atau orangorang kaya. 

c. Merebaknya aliran fundamentalisme radikal 

Kini merebak berbagai aliran fundamental radikal di Indonesia. Fundamentalisme itu pandangan yang berpusat pada diri manusia, sehingga manusia menjadi tolok ukurnya. Karena itu fundamentalisme prinsipnya “menutup diri” terhadap kebenaran dari paham di luar dirinya. Akhirnya fundamentalisme dapat berakhir pada arogansi terhadap orang lain, kekerasan demi mencapai tujuannya sendiri. Fundamentalisme radikal tidak hanya terbatas pada aliran agama tertentu, tetapi juga pada suku bahkan daerah. Setelah diberlakukan sistem otonomi daerah dan otonomi khusus, tampaknya terjadi gerakan daerahisme. Mereka berusaha menolak dan bahkan “mengusir” orang dari daerah lain, khususnya dalam urusan pejabat pemerintahan, atau pengangkatan PNS dengan istilah mengutamakan putra daerah. 

d. Lemahnya penegakan hukum di Indonesia 

Dalam berbagai kasus penegakan hukum baik perdata maupun pidana, banyak terjadi ketidakadilan. Keadilan hukum hanya tajam untuk orang di bawah tetapi tumpul untuk orang yang di atas. Artinya, bahwa keadilan hukum di lembaga peradilan hanya diberlakukan bagi masyarakat kecil yang lemah secara ekonomi, karena mereka tidak mampu menyogok para penegak hukum. Di sisi lain para penguasa dan kaum kaya raya dapat membeli para penegak hukum sehingga mereka bisa bebas dari hukuman, atau minimal mendapat hukuman ringan. Dalam beberapa kasus, seorang pencopet, atau maling ayam, dihukum jauh lebih berat daripada seorang koruptor yang telah mencuri uang negara ratusan juta atau bahkan miliaran rupiah. Publik Indonesia pun sudah mengetahui bagaimana banyak koruptor kelas kakap, yang sedang mendekam di penjara, tetapi dapat berkeliaran bebas di luar dan berpesta pora serta melancong ke mana-mana. 

e. Berbagai bencana dan kerusakan alam Bencana alam dan kerusakan alam menjadi tantangan nyata di hadapan kita. 

Bencana alam bisa disebabkan oleh kondisi alam itu sendiri, seperti gempa bumi dan letusan gunung berapi. Namun bencana alam juga dapat disebabkan oleh perbuatan manusia sendiri, seperti penggundulan dan pembakaran hutan untuk berbagai tujuan; penebangan pohon yang dilakukan secara serampangan sehingga menimbulkan bencana longsor dan banjir bandang yang dapat merenggut jiwa dan harta. Kerusakan alam juga disebabkan oleh limbah industri yang mematikan ekosistem di sekitarnya. 

Ajaran Gereja Tentang Bagaimana Peluang-Peluang Umat Katolik dalam Pembangunan . 

a. Dari segi krisis Etika Politik 

Situasi Etika Politik di Indonesia masih carut marut. Gereja Katolik perlu memperjuangkan agar politik tidak hanya dipahami secara pragmatis sebagai sarana untuk mencari kekuasaan dan kekayaan,  melainkan sebagai suatu jerih payah untuk membuat transformasi situasi masyarakat yang kacau menjadi masyarakat yang tertata dan mampu menciptakan kesejahteraan umum. Relasi Gereja dan Negara untuk terwujudnya kesejahteraan umum dinyatakan oleh Konsili sebagai berikut: “Negara dan Gereja bersifat otonom tidak saling tergantung di bidang masing-masing. Akan tetapi keduanya, kendati atas dasar yang berbeda, melayani panggilan pribadi dan sosial orang-orang yang sama. Pelaksanaan itu akan lebih efektif jika Negara dan Gereja menjalin kerja sama yang sehat, dengan mengindahkan situasi setempat dan sesama. Sebab, manusia tidak terkungkung dalam tata duniawi saja, melainkan juga mengabdi kepada panggilannya untuk kehidupan kekal. Gereja, yang bertumpu pada cinta kasih Sang Penebus, menyumbangkan bantuannya, supaya di dalam kawasan bangsa sendiri dan antara bangsa-bangsa makin meluaslah keadilan dan cinta kasih. Dengan mewartakan kebenaran Injil, dan dengan menyinari semua bidang manusiawi melalui ajaranNya dan melalui kesaksian umat kristen, Gereja juga menghormati dan mengembangkan kebebasan serta tanggung jawab politik para warganegara.” (KV II, GS art. 76) 

b. Krisis Ekonomi 

Krisis ekonomi telah lama membelit masyarakat Indonesia pada umumnya. Inti persoalannya adalah kebijakan perekonomian pemerintah hanya untuk mengejar target produksi. Masyarakat Indonesia dikorbankan demi keuntungan perekonomian sektor formal. Untuk masalah pemiskinan secara ekonomi tersebut, Konsili Vatikan mengajarkan bahwa; “Makna-tujuan yang paling inti produksi itu bukanlah semata-mata bertambahnya hasil produksi, bukan pula keuntungan atau kekuasaan, melainkan pelayanan kepada manusia, yakni manusia seutuhnya, dengan mengindahkan tata urutan kebutuhan-kebutuhan jasmaninya maupun tuntutan-tuntutan hidupnya di bidang intelektual, moral, rohani, dan keagamaan; katakanlah: manusia siapa saja, kelompok manusia mana pun juga, dari setiap suku dan wilayah dunia. Oleh karena itu, kegiatan ekonomi harus dilaksanakan menurut metode-metode dan kaidah-kaidahnya sendiri, dalam batas-batas moralitas sehingga terpenuhilah rencana Allah tentang manusia”. (KV II GS art. 64). Harapan Konsili itu jelas, perekonomian terutama harus mengabdi kepada kepentingan perkembangan manusia, sehingga titik berat perkembangan ekonomi bukan sekadar keuntungan semata mata! Di sinilah tantangan  sekaligus sebagai peluang bagi umat Katolik dan umat beragama dan berkepercayaan lainnya untuk mengembangkan ekonomi yang berpihak pada kesejahteraan rakyat. 

c. Merebaknya aliran fundamentalisme radikal 

Fundamentalisme itu pandangan yang berpusat pada diri manusia, sehingga manusia menjadi tolok ukurnya. Karena itu fundamentalisme prinsipnya “menutup diri” terhadap kebenaran dari paham di luar dirinya. Akhirnya fundamentalisme dapat berakhir pada arogansi terhadap orang lain, kekerasan demi mencapai tujuannya sendiri. Berhadapan dengan berbagai aliran itu, kepentingan kehadiran Gereja tidak lain adalah mendorong gerakan “kebebasan beragama” dan “gerakan humanisme sejati, yang tertuju pada Allah.” Demi kepentingan gerakan kebebasan beragama, Konsili Vatikan II, secara khusus menyatakan sebagai berikut: “bahwa pribadi manusia berhak atas kebebasan beragama. Kebebasan itu berarti, bahwa semua orang harus kebal terhadap paksaan dari pihak orang perorangan maupun kelompok-kelompok sosial atau kuasa manusiawi mana pun juga, sedemikian rupa, sehingga dalam hal keagamaan tak seorang pun dipaksa untuk bertindak melawan suara hatinya, atau dihalanghalangi untuk dalam batas-batas yang wajar bertindak menurut suara hatinya, baik sebagai perorangan maupun di muka umum, baik sendiri maupun bersama dengan orang lain. Selain itu Konsili menyatakan, bahwa hak menyatakan kebebasan beragama sungguh didasarkan pada martabat pribadi manusia, sebagaimana dikenal berkat sabda Allah yang diwahyukan dan dengan akal-budi. Hak pribadi manusia atas kebebasan beragama harus diakui dalam tata hukum masyarakat sedemikian rupa, sehingga menjadi hak sipil.”(KV II, Dignitatis Humanae, art. 1). Terhadap cara pandang yang sempit, picik, dan merasa benar sendiri, Paulus VI menunjukkan nilai humanisme yang semestinya menjadi nilai universal dalam masyarakat dunia, “Tujuan mutakhir ialah humanisme yang terwujudkan seutuhnya. Dan tidakkah itu berarti pemenuhan manusia seutuhnya dan tiap manusia? Humanisme yang picik, terkungkung dalam dirinya tidak terbuka bagi nilai-nilai rohani dan bagi Allah yang menjadi Sumbernya, barangkali tampaknya saja berhasil, sebab manusia dapat berusaha mencari kenyataan duniawi tanpa Allah. Akan tetapi bila kenyataan itu tertutup bagi Allah, akhirnya justru akan berbalik melawan manusia. Humanisme yang tertutup bagi kenyataan lain jadi tidak manusiawi. Humanisme yang  sejati menunjukkan jalan kepada Allah serta mengakui tugas yang menjadi pokok panggilan kita, tugas yang menyajikan kepada kita makna sesungguhnya hidup manusiawi. Bukan manusialah norma mutakhir manusia. Manusia hanya menjadi sungguh manusiawi bila melampaui diri sendiri. Menurut Blaise Pascal, “Manusia secara tidak terbatas mengungguli martabatnya” (Paulus VI, Populorum Progressio art. 42) d. Lemahnya penegakan hukum di Indonesia Dari segi lemahnya penegakan hukum, kita harus berusaha mengubah mind-set peranan hukum dalam masyarakat, bahwa hukum bukan sarana untuk mempermudah agar “kasus-kasus” Pidana dan Perdata diperlakukan sebagai “komoditi”, tetapi hukum berfungsi untuk mempermudah pelaksanaan hidup bersama yang memungkinkan terciptanya kesejahteraan umum. Konsili Vatikan II menegaskan bahwa “Pelaksanaan kekuasaan politik, baik dalam masyarakat sendiri, maupun di lembaga-lembaga yang mewakili negara, selalu harus berlangsung dalam batas-batas tata moral, untuk mewujudkan kesejahteraan umum yang diartikan secara dinamis, menurut tata perundang-undangan yang telah dan harus ditetapkan secara sah. Maka para warga negara wajib patuh-taat berdasarkan hati nurani mereka. Dari situ jelas jugalah tanggung jawab, martabat, dan kewibawaan para penguasa. (KV II GS art. 73). Dalam Kitab Suci, kita dapat melihat bagaimana Yesus menuntut bangsa Yahudi supaya taat kepada hukum Taurat, sebab pada dasarnya hukum Taurat dibuat demi kebaikan dan keselamatan manusia (bdk. Mat 5: 17-43). Satu titik pun tidak boleh dihilangkan dari hukum Taurat. Ia hanya menolak hukum Taurat yang sudah dimanipulasi, di mana hukum tidak diabdikan untuk manusia, tetapi manusia diabdikan untuk hukum. Segala hukum, peraturan, dan perintah harus diabdikan untuk tujuan kemerdekaan manusia. Maksud terdalam dari setiap hukum adalah membebaskan (atau menghindarkan) manusia dari segala sesuatu yang (dapat) menghalangi manusia untuk berbuat baik. Demikian pula tujuan hukum Taurat. Sikap Yesus terhadap hukum Taurat dapat diringkas dengan mengatakan bahwa Yesus selalu memandang hukum Taurat dalam terang hukum kasih. Mereka yang tidak peduli dengan maksud dan tujuan hukum, hanya asal menepati huruf hukum, akan bersikap legalistis: pemenuhan hukum secara lahiriah sedemikian rupa sehingga semangat hukum kerap kali dikorbankan. Misalnya, ketika kaum Farisi menerapkan peraturan mengenai hari Sabat dengan cara yang merugikan perkembangan manusia, Yesus mengajukan protes demi tercapainya tujuan peraturan itu sendiri, yakni kesejahteraan manusia: jiwa dan raga. Menurut keyakinan awal orang Yahudi sendiri, peraturan mengenai hari Sabat adalah karunia Allah demi kesejahteraan manusia (bdk. Ul 5: 12-15; Kel 20: 8-11; Kej 2: 3). Akan tetapi, sejak pembuangan Babilonia (587-538 SM), peraturan itu oleh para rabi cenderung ditambah dengan larangan-larangan yang sangat rumit. Memetik butir gandum sewaktu melewati ladang yang terbuka tidak dianggap sebagai pencurian. Kitab Ulangan yang bersemangat perikemanusiaan mengizinkan perbuatan tersebut. Akan tetapi, hukum seperti yang ditafsirkan para rabi melarang orang menyiapkan makanan pada hari Sabat dan karenanya juga melarang menuai dan menumbuk gandum pada hari Sabat. Dengan demikian, para rabi menulis hukum mereka sendiri yang bertentangan dengan semangat perikemanusiaan Kitab Ulangan. Hukum ini menjadi beban, bukan lagi bantuan guna mencapai kepenuhan hidup sebagai manusia. Oleh karena itu, Yesus mengajukan protes. Ia mempertahankan maksud Allah yang sesungguhnya dengan peraturan mengenai Sabat itu. Yang dikritik Yesus bukanlah aturan mengenai hari Sabat sebagai pernyataan kehendak Allah, melainkan cara hukum itu ditafsirkan dan diterapkan. Mula-mula, aturan mengenai hari Sabat adalah hukum sosial yang bermaksud memberikan kepada manusia waktu untuk beristirahat, berpesta, dan bergembira setelah enam hari bekerja. Istirahat dan pesta itu memungkinkan manusia untuk selalu mengingat siapa sebenarnya dirinya dan untuk apakah ia hidup. Sebenarnya, peraturan mengenai hari Sabat mengatakan kepada kita bahwa masa depan kita bukanlah kebinasaan, melainkan pesta. Dan, pesta itu sudah boleh mulai kita rayakan sekarang dalam hidup di dunia ini, dalam perjalanan kita menuju Sabat yang kekal. Cara unggul mempergunakan hari Sabat ialah dengan menolong sesama (bdk.Mrk 3: 1-5). Hari Sabat bukan untuk mengabaikan kesempatan berbuat baik. Pandangan Yesus tentang Taurat adalah pandangan yang bersifat memerdekakan, sesuai dengan maksud yang sesungguhnya dari hukum Taurat. 

Berbagai bencana dan kerusakan alam Bencana alam dan kerusakan alam menantang Gereja untuk berefleksi, “Di manakah Gereja itu hidup, bukankah lingkungan hidup juga sangat krusial untuk hidup Gereja di tengah dunia? Maka  persoalan perusakan lingkungan hidup itu tidak hanya masalah dunia, tetapi juga masalah Gereja. Paus Paulus VI, dalam Ensiklik Populorum Progressio, art. 21, menegaskan “Bukan saja lingkungan materiil terus menerus merupakan ancaman pencemaran dan sampah, penyakit baru dan daya penghancur, melainkan lingkungan hidup manusiawi tidak lagi dikendalikan oleh manusia, sehingga menciptakan lingkungan yang untuk masa depan mungkin sekali tidak tertanggung lagi. Itulah persoalan sosial berjangkau luas yang sedang memprihatinkan segenap keluarga manusia.” Dengan demikian, Gereja juga ditantang untuk terlibat dalam dunia pertanian yang sudah rusak, karena perusakan sistematis, sehingga merusak tatanan dan fungsi lingkungan hidup. Tepatlah jika Konsili Vatikan II mendesak pentingnya membangun kondisi kerja untuk para petani sehingga mereka mampu mengembangkan diri sebagai manusia utuh: “Perlu diusahakan dengan sungguh-sungguh, supaya semua orang menyadari baik haknya atas kebudayaan, maupun kewajibannya yang mengikat, untuk mengembangkan diri dan membantu pengembangan diri sesama. Sebab kadang-kadang ada situasi hidup dan kerja, yang menghambat usaha-usaha manusia di bidang kebudayaan dan menghancurkan seleranya untuk kebudayaan. Hal itu secara khas berlaku bagi para petani dan kaum buruh; bagi mereka itu seharusnya diciptakan kondisi-kondisi kerja sedemikian rupa, sehingga tidak menghambat melainkan justru mendukung pengembangan diri mereka sebagai manusia”. (KV II, GS art. 60). 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

KISI-KISI SUMATIF SEMESTER GANJIL KELAS VII

MATERI AGAMA KELAS VII BAB I MANUSIA CITRA ALLAH

AKU CITRA ALLAH YANG UNIK