Pemikiran Dasar
Di dalam setiap perkumpulan
termasuk dalam persekutuan Gerejani, setiap anggota yang ada di dalamnya selalu
memiliki kewajiban dan hak yang dapat mereka laksanakan ataupun peroleh dalam
perkumpulan ataupun persekutuan tersebut. Sebagaimana sebuah persekutuan atau
perkumpulan yang di dalamnya banyak diatur tentang berbagai hak dan kewajiban
dari para anggotanya, demikian pula Gereja Katolik. Dalam Gereja Katolik juga
mengatur tentang hak dan kewajiban dari umat beriman untuk kelangsungan
pelayanan dan hidup dari gereja dan jemaatnya. Kitab Hukum Kanonik memuat
tentang hak dan kewajiban semua orang beriman Kristiani sebagai anggota Gereja
yaitu yang dengan permandian menjadi anggotaanggota tubuh Kristus, dijadikan
umat Allah dan dengan caranya sendiri mengambil bagian dalam tugas Kristus
sebagai imam, nabi, dan raja. Dan oleh karena itu, sesuai dengan kedudukan
mereka masing-masing dipanggil untuk menjalankan pengutusan yang dipercayakan
Allah kepada Gereja untuk dilaksanakan di dunia. (Kan. 204). Sebagai anggota
Gereja kita harus menyadari bahwa melaksanakan hak dan kewajiban sebagai
anggota Gereja adalah demi kesempurnaan kita sendiri, dimana kita sendirilah
yang akan menikmati. Maka marilah kita melihat apa yang menjadi hak dan
kewajiban kita sebagai anggota Gereja, sehingga kita nanti dapat melaksanakan
dengan sepenuh hati dan bertanggung jawab.
Kewajiban sebagai anggota Gereja
Kita sebagai anggota Gereja
memiliki kewajiban untuk ikut serta dan bertanggung jawab dalam kehidupan
menggereja. Kewajiban sebagai anggota Gereja secara jelas tertuang dalam lima
perintah gereja yang isinya antara lain:
1. Ikutlah
Perayaan Ekaristi pada hari Minggu dan hari raya yang diwajibkan, dan janganlah
melakukan pekerjaan yang dilarang pada hari itu.
2. Mengaku
dosalah sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
3. Sambutlah
Tubuh Tuhan pada masa Paskah.
4. Berpuasa
dan berpantanglah pada hari raya yang ditentukan.
5. Bantulah
kebutuhan material Gereja, masing-masing menurut kemampuannya.
Lima Perintah Gereja dimaksudkan
untuk memberi jaminan kepada umat beriman syarat minimum yang harus dilakukan
atau dituntut dalam hidup doa, hidup sakramental, komitmen moral dan
perkembangan dalam cinta Allah dan sesama. Kalau Lima Perintah Gereja menjadi
syarat minimum yang wajib penuhi oleh anggota gereja maka di luar Lima Perintah
Gereja masih ada kewajiban yang harus dipenuhi sebagai anggota Gereja.
Kewajiban sebagai anggota Gereja juga kita temukan dalam Kitab Hukum Kanonik,
antara lain yaitu:
Kaum beriman Kristiani terikat
kewajiban untuk selalu membina persatuan dengan Gereja, juga dengan cara hidup
masing-masing (Kan. 209 :1.). Dari kalimat ini mengandung makna bahwa setiap
umat beriman Kristiani diminta untuk selalu terlibat dalam kegiatan
gereja sehingga akan selalu
terjalin persatuan dengan gereja Katolik.
Semua orang beriman Kristiani,
sesuai dengan kondisi khas masingmasing, harus menjalani hidup yang suci dan
menyumbangkan tenaganya untuk memajukan perkembangan Gereja serta kekudusannya
yang tak berkesudahan. (Kan. 210). Maju mundurnya gereja tergantung pada
partisipasi aktif dari seluruh umat yang ada. Oleh karena itu umat berkewajiban
untuk memajukan gereja dengan ikut serta turut aktif menyumbangkan tenaga dan
kemampuannya untuk gereja.
Semua orang beriman Kristiani
mempunyai kewajiban dan hak berjuang agar warta Ilahi keselamatan semakin
menjangkau semua orang dari segala zaman dan di seluruh dunia (Kan. 211). Dalam
hal berjuang ikut mewartakan karya keselamatan Allah, merupakan kewajiban yang
sekaligus menjadi hak bagi seluruh umat beriman Kristiani.
Kaum beriman Kristiani terikat
kewajiban untuk membantu memenuhi kebutuhan Gereja agar tersedia baginya apa
yang perlu untuk ibadat ilahi, karya kerasulan serta amal dan nafkah yang wajar
bagi para pelayan rohani. Selain itu mereka terikat kewajiban untuk memajukan
keadilan sosial dan juga, mengingat perintah Tuhan perlu membantu orang-orang
miskin dengan penghasilannya sendiri (Kan. 222:1 dan 2). Umat beriman Kristiani
diajak untuk selalu mengusahakan tindakan amal kasih, baik untuk kehidupan
gereja maupun untuk sesama yang menderita dan memerlukan bantuan.
Kaum awam yang seperti orang
beriman Kristiani berdasarkan permandian dan penguatan, terikat kewajiban umum
dan mempunyai hak, baik sendiri-sendiri maupun tergabung dalam perserikatan,
agar warta Ilahi keselamatan dikenal dan diterima oleh semua orang di seluruh
dunia. Kewajiban itu semakin mendesak dalam keadaankeadaan dimana Injil tak
dapat didengarkan dan Kristus tak dapat di kenal orang selain lewat mereka
(Kan. 225 :1). Menjadi saksi-saksi Kristus dalam mewartakan Injil kepada semua
orang baik dengan kata dan perbuatan menjadi kewajiban semua anggota gereja.
Sehingga warta keselamatan dapat diterima oleh semua orang. Menjadi sangat
jelaslah bagi kita bahwa sebagai anggota Gereja kita memiliki kewajiban tidak
hanya meningkatkan kualitas kehidupan pribadi kita melalui hidup doa (doa
dihayati sebagai ungkapan hati kita secara jujur kepada Allah, ungkapan syukur
atas kebaikan Allah, sehingga mendorong kita untuk dapat mensyukuri sekecil
apapun anugerah Allah, bahkan dalam peristiwa yang kurang menyenangkan pun kita
masih dapat mensyukurinya), hidup moral (berusaha untuk mengarahkan hidup kita
pada karya Kebijaksanaan ilahi; mengikuti caracara dan aturan aturan yang
menuntun manusia kepada kebahagiaan yang dijanjikan dan tidak melakukan
perbuatan-perbuatan yang dapat menjauhkan kita dari cinta kasih Allah), hidup
sakramental (semakin menghayati Perayaan Sakramen sebagai tanda kasih Allah
yang menyelamatkan; tanda Karya Penyelamatan Allah bagi hidup kita sehingga
Sakramen itu menjadi berdaya guna bagi kita. Karena daya Sakramen tidak
tergantung dari kesucian pribadi pelayannya. Namun, buah dari Sakramen itu
tergantung dari disposisi yang menerimanya), tetapi juga keterlibatan kita
secara aktif dalam karya pelayanan Gereja, sehingga kehadiran kita di
tengah-tengah masyarakat dapat menjadi tanda kehadiran Allah sendiri.
Hak Sebagai Anggota Gereja
Pada bagian pertama, sudah kita
ketahui bahwa Kitab Hukum Kanonik mengatur tentang hak dan kewajiban umat
beriman Kristiani dalam kehidupan menggerejanya. Selanjutnya, kita akan melihat
apa saja hak yang dimiliki oleh umat beriman Kristiani sebagai anggota gereja.
Hak umat beriman Kristiani sebagai anggota Gereja diatur dalam Kanon 212 sampai
dengan Kanon 219 ditambah dengan Kanon 227, yang secara garis besar sebagai
berikut:
1. Orang-orang
beriman Kristiani berhak untuk menyampaikan kepada para Gembala Gereja
keperluan-keperluan mereka, terutama yang rohani dan harapan-harapan mereka
(Kan. 212 :2).
2. Kaum
beriman Kristiani berhak untuk menerima dari para gembala rohani bantuan dari
khazanah rohani gereja, terutama dari Sabda Allah dan sakramen-sakramen (Kan.
213).
3. Kaum
beriman Kristiani berhak untuk mengadakan ibadat kepada Allah menurut
ketentuan-ketentuan ritus masing-masing yang telah disahkan para Gembala Gereja
yang berwenang dan untuk mengikuti bentuk khas hidup rohani, asalkan selaras
dengan ajaran gereja (Kan. 214).
4. Kaum
beriman Kristiani berhak penuh untuk dengan bebas mendirikan atau memimpin
perserikatan-perserikatan dengan tujuan kesalehan atau amal kasih atau untuk
membina panggilan Kristiani di dunia (Kan. 215).
5. Kaum
beriman Kristiani, yang karena permandian dipanggil untuk menjalani hidup yang
selaras dengan ajaran Injil, mempunyai hak atas pendidikan Kristiani (Kan.
217).
6. Semua
orang beriman Kristiani mempunyai hak atas kebebasan dari segala paksaan dalam
memilih status kehidupan. (Kan. 219).
7. Kaum
beriman Kristiani awam mempunyai hak agar dalam perkara-perkara masyarakat
duniawi diakui kebebasan, sama seperti yang semua hak warga masyarakat. Tetapi
dalam menggunakan kebebasan itu hendaknya mereka mengusahakan agar
kegiatan-kegiatan mereka diresapi semangat Injil dan hendaknya mereka
mengindahkan ajaran yang dikemukakan kuasa mengajar Gereja, tetapi hendaknya
mereka berhati-hati jangan sampai dalam soal-soal yang masih terbuka mengajukan
pendapatnya sendiri sebagai ajaran Gereja (Kan. 227). 100
Berdasarkan hak umat beriman
sebagai anggota Gereja Katolik seperti yang tertuang dalam kutipan Kitab Hukum
Kanonik tersebut maka dapat disimpulkan bahwa kita sebagai anggota gereja
Katolik memiliki hak antara lain sebagai berikut:
Berdasarkan hak umat beriman
sebagai anggota Gereja Katolik seperti yang tertuang dalam kutipan Kitab Hukum
Kanonik tersebut maka dapat disimpulkan bahwa kita sebagai anggota gereja
Katolik memiliki hak antara lain sebagai berikut:
Dalam bidang liturgi
Liturgi merupakan salah satu
bidang karya gereja. Oleh karena itu maka umat memiliki hak memperoleh
pelayanan dalam bidang liturgi ini. Hak-hak itu antara lain:
1. Mendapatkan
pelayanan rohani
2. Mendapatkan
pelayanan sakramen
3. Mengadakan
ibadat sesuai ritus yang ditetapkan
4. Dalam
bidang pewartaan: Pewartaan juga merupakan salah satu bidang pelayanan gereja.
Bidang pewartaan selain menjadi kewajiban sekaligus menjadi hak setiap anggota
gereja, yaitu: Ikut serta dalam pewartaan Injil
5. Umat
beriman juga berhak memperoleh pendidikan Katolik
6. Dalam
hak kebebasan : Hak kebebasan adalah merupakan hak asasi manusia. Demikian juga
hak kebebasan ini dimiliki oleh setiap anggota gereja, seperti:
7. Hak
untuk berserikat
8. Hak
memilih status kehidupan
Dengan memahami berbagai macam
hak yang kita miliki sebagai anggota gereja, hendaknya kita semakin sadar untuk
tidak menuntut hak secara berlebihan terhadap gereja karena kita sendiri
merupakan bagian dari gereja. Perlu disadari pula hak kita sebagai anggota
gereja akan terpenuhi apabila kita melaksanakan kewajiban kita sebagai anggota
gereja secara bertanggung jawab. “Carilah dahulu Kerajaan Allah dan
kebenarannya, maka semuanya itu akan ditambahkan kepadamu” (Matius 6:33).
Melalui baptis kita telah
diangkat menjadi anak-anak Allah dan menjadi anggota Gereja. Sebagai anggota
Gereja kita dituntut untuk terlibat secara aktif ambil bagian dalam tugas dan
karya Gereja denganmenjadi saksi tentang Karya Tuhan Yesus Kristus. Melihat apa
yang dilakukan oleh anak-anak Zebedeus yaitu Yohanes dan Yakobus, tidak baiklah
jika kita hanya sekedar menuntut hak. Sebab bagi Yesus hak itu akan diberikan
bagi mereka yang telah disediakan. Sebagai murid Yesus kita perlu bertanya apa
motivasi kita mengikuti Yesus? Apa kita juga terlalu cepat menuntut hak kita
sebagai murid Yesus? Pertanyaan reflekstif ini perlu kita renungkan secara
mendalam agar hidup kita semakin hari semakin menyadari hak dan kewajiban kita
sebagai murid Yesus sekaligus bagian dari Gereja. Karena sering kita lupa bahwa
menjadi murid Yesus menuntut perubahan hati secara mendasar (metanoia), serta
pertobatan religius yang sering dilambangkan dengan meninggalkan segala milik
bukan menuntut untuk dipenuhi haknya (bdk. Markus 10:21). Menjadi murid Yesus
juga berarti ikut serta dalam tugas pelayanannya, bersedia mencintai orang lain
dengan cinta penuh pengorbanan, tanpa syarat, dan tanpa batas.
Demikian juga sebagai anggota
Gereja, kitapun dituntut secara aktif melanjutkan karya Penyelamatan Allah yang
terpenuhi dalam diri Yesus Kristus dengan melanjutkan karya-karya Yesus melalui
karya pelayanan Gereja. Sebab Gereja akan bertahan hidup kalau semua anggota
Gereja melaksanakan hak dan kewajibannya secara bertanggung jawab.
Pokok pikiran
Kebiasaan yang terjadi, setelah
melaksanakan kewajiban sering kita langsung menuntut hak yang kita akui sebagai
milik kita dan yang harus dipenuhi oleh orang lain. Itulah yang terjadi pada
anak-anak Zebedeus, yaitu Yakobus dan Yohanes. Mereka merasa telah berkorban
mengikuti Yesus dengan meninggalkan segala miliknya, maka mereka merasa pantas
untuk menuntut haknya kepada Yesus sebagai balas budi atas pengorbanan mereka
selama ini. Yang mereka inginkan adalah menjadi pendamping Yesus ketika Ia
memperoleh kemuliaan- Nya dengan duduk di sebelah kanan dan di sebelah
kiri-Nya. “Tetapi hal duduk di sebelah kanan-Ku atau di sebelah kiri-Ku, Aku
tidak berhak memberikannya. Itu akan diberikan kepada orang-orang bagi siapa
itu telah disediakan.” Jawab Yesus. Kata-kata Yesus menegaskan bahwa hak akan
diberikan oleh Allah.
Melalui baptis kita telah
diangkat menjadi anak-anak Allah dan menjadi anggota Gereja, sebagai anggota
Gereja kita dituntut untuk terlibat secara aktif ambil bagian dalam tugas dan
karya Gereja dengan menjadi saksi tentang Karya Tuhan Yesus Kristus. Melihat
apa yang dilakukan oleh anak-anak Zebedeus yaitu Yohanes dan Yakobus, tidak
baiklah jika kita hanya sekedar menuntut hak, sebab bagi Yesus hak itu akan
diberikan bagi mereka yang telah disediakan.
Dengan memahami berbagai macam
hak yang kita miliki sebagai anggota Gereja, hendaknya kita semakin sadar untuk
tidak menuntut hak secara berlebihan terhadap gereja karena kita sendiri
merupakan bagian dari gereja. Perlu disadari pula hak kita sebagai anggota
gereja akan terpenuhi apabila kita melaksanakan kewajiban kita sebagai anggota
gereja secara bertanggung jawab. “Carilah dahulu Kerajaan Allah dan kebenarannya,
maka semuanya itu akan ditambahkan kepadamu” (Matius 6:33).
Menjadi murid Yesus menuntut
perubahan hati secara mendasar (metanoia), pertobatan religius yang sering
dilambangkan dengan meninggalkan segala milik bukan menuntut untuk dipenuhi
haknya (bdk. Markus 10:21). Menjadi murid Yesus juga berarti ikut serta dalam
tugas pelayanannya, bersedia mencintai orang lain dengan cinta penuh
pengorbanan, tanpa syarat, dan tanpa batas.
Demikian juga sebagai anggota
Gereja, kitapun dituntut secara aktif melanjutkan karya Penyelamatan Allah yang
terpenuhi dalam diri Yesus Kristus dengan melanjutkan karya-karya Yesus melalui
karya pelayanan Gereja. Sebab Gereja akan bertahan hidup kalau semua anggota
Gereja melaksanakan hak dan kewajibannya secara bertanggung jawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar