17 Mei 2021

MATERI KELAS XI: EUTHANASIA

 Eutanasia (Bahasa Yunani: ευθανασία -ευ, eu yang artinya "baik", dan θάνατος, thanatos yang berarti kematian) adalah praktik pencabutan kehidupan manusia atau hewan melalui cara yang dianggap tidak menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan rasa sakit yang minimal, biasanya dilakukan dengan cara memberikan suntikan yang mematikan.

Aturan hukum mengenai masalah ini berbeda-beda di tiap negara dan seringkali berubah seiring dengan perubahan norma-norma budaya maupun ketersediaan perawatan atau tindakan medis. Di beberapa negara, eutanasia dianggap legal, sedangkan di negara-negara lainnya dianggap melanggar hukum. Oleh karena sensitifnya isu ini, pembatasan dan prosedur yang ketat selalu diterapkan tanpa memandang status hukumnya.

Terminologi

Eutanasia ditinjau dari sudut cara pelaksanaannya

Bila ditinjau dari cara pelaksanaannya, eutanasia dapat dibagi menjadi tiga kategori, yaitu eutanasia agresif, eutanasia non agresif, dan eutanasia pasif.

  • Eutanasia agresif, disebut juga eutanasia aktif, adalah suatu tindakan secara sengaja yang dilakukan oleh dokter atau tenaga kesehatan lainnya untuk mempersingkat atau mengakhiri hidup seorang pasien. Eutanasia agresif dapat dilakukan dengan pemberian suatu senyawa yang mematikan, baik secara oral maupun melalui suntikan. Salah satu contoh senyawa mematikan tersebut adalah tablet sianida.
  • Eutanasia non agresif, kadang juga disebut eutanasia otomatis (autoeuthanasia) digolongkan sebagai eutanasia negatif, yaitu kondisi dimana seorang pasien menolak secara tegas dan dengan sadar untuk menerima perawatan medis meskipun mengetahui bahwa penolakannya akan memperpendek atau mengakhiri hidupnya. Penolakan tersebut diajukan secara resmi dengan membuat sebuah "codicil" (pernyataan tertulis tangan). Eutanasia non agresif pada dasarnya adalah suatu praktik eutanasia pasif atas permintaan pasien yang bersangkutan.
  • Eutanasia pasif dapat juga dikategorikan sebagai tindakan eutanasia negatif yang tidak menggunakan alat-alat atau langkah-langkah aktif untuk mengakhiri kehidupan seorang pasien. Eutanasia pasif dilakukan dengan memberhentikan pemberian bantuan medis yang dapat memperpanjang hidup pasien secara sengaja. Beberapa contohnya adalah dengan tidak memberikan bantuan oksigen bagi pasien yang mengalami kesulitan dalam pernapasan, tidak memberikan antibiotika kepada penderita pneumonia berat, meniadakan tindakan operasi yang seharusnya dilakukan guna memperpanjang hidup pasien, ataupun pemberian obat penghilang rasa sakit seperti morfin yang disadari justru akan mengakibatkan kematian. Tindakan eutanasia pasif seringkali dilakukan secara terselubung oleh kebanyakan rumah sakit.

Penyalahgunaan eutanasia pasif bisa dilakukan oleh tenaga medis maupun pihak keluarga yang menghendaki kematian seseorang, misalnya akibat keputusasaan keluarga karena ketidaksanggupan menanggung beban biaya pengobatan. Pada beberapa kasus keluarga pasien yang tidak mungkin membayar biaya pengobatan, akan ada permintaan dari pihak rumah sakit untuk membuat "pernyataan pulang paksa". Meskipun akhirnya meninggal, pasien diharapkan meninggal secara alamiah sebagai upaya defensif medis.

Eutanasia ditinjau dari sudut pemberian izin

Ditinjau dari sudut pemberian izin maka eutanasia dapat digolongkan menjadi tiga yaitu :

  • Eutanasia di luar kemauan pasien: yaitu suatu tindakan eutanasia yang bertentangan dengan keinginan si pasien untuk tetap hidup. Tindakan eutanasia semacam ini dapat disamakan dengan pembunuhan.
  • Eutanasia secara tidak sukarela: Eutanasia semacam ini adalah yang seringkali menjadi bahan perdebatan dan dianggap sebagai suatu tindakan yang keliru oleh siapapun juga.Hal ini terjadi apabila seseorang yang tidak berkompeten atau tidak berhak untuk mengambil suatu keputusan misalnya statusnya hanyalah seorang wali dari si pasien (seperti pada kasus Terri Schiavo). Kasus ini menjadi sangat kontroversial sebab beberapa orang wali mengaku memiliki hak untuk mengambil keputusan bagi si pasien.
  • Eutanasia secara sukarela : dilakukan atas persetujuan si pasien sendiri, namun hal ini juga masih merupakan hal kontroversial.

Eutanasia ditinjau dari sudut tujuan

Beberapa tujuan pokok dari dilakukannya eutanasia antara lain yaitu :

  • Pembunuhan berdasarkan belas kasihan (mercy killing)
  • Eutanasia hewan
  • Eutanasia berdasarkan bantuan dokter, ini adalah bentuk lain daripada eutanasia agresif secara sukarela

Sejarah eutanasia

Asal-usul kata eutanasia

Kata eutanasia berasal dari bahasa Yunani yaitu "eu" (= baik) and "thanatos" (maut, kematian) yang apabila digabungkan berarti "kematian yang baik". Hippokrates pertama kali menggunakan istilah "eutanasia" ini pada "sumpah Hippokrates" yang ditulis pada masa 400-300 SM.

Sumpah tersebut berbunyi: "Saya tidak akan menyarankan dan atau memberikan obat yang mematikan kepada siapapun meskipun telah dimintakan untuk itu".

Dalam sejarah hukum Inggris yaitu common law sejak tahun 1300 hingga saat "bunuh diri" ataupun "membantu pelaksanaan bunuh diri" tidak diperbolehkan.

Eutanasia dalam dunia modern

Sejak abad ke-19, eutanasia telah memicu timbulnya perdebatan dan pergerakan di wilayah Amerika Utara dan di Eropa Pada tahun 1828 undang-undang anti eutanasia mulai diberlakukan di negara bagian New York, yang pada beberapa tahun kemudian diberlakukan pula oleh beberapa negara bagian.

Setelah masa Perang Saudara, beberapa advokat dan beberapa dokter mendukung dilakukannya eutanasia secara sukarela.

Kelompok-kelompok pendukung eutanasia mulanya terbentuk di Inggris pada tahun 1935 dan di Amerika pada tahun 1938 yang memberikan dukungannya pada pelaksanaan eutanasia agresif, walaupun demikian perjuangan untuk melegalkan eutanasia tidak berhasil digolkan di Amerika maupun Inggris.

Pada tahun 1937, eutanasia atas anjuran dokter dilegalkan di Swiss sepanjang pasien yang bersangkutan tidak memperoleh keuntungan daripadanya.

Pada era yang sama, pengadilan Amerika menolak beberapa permohonan dari pasien yang sakit parah dan beberapa orang tua yang memiliki anak cacat yang mengajukan permohonan eutanasia kepada dokter sebagai bentuk "pembunuhan berdasarkan belas kasihan".

Pada tahun 1939, pasukan Nazi Jerman melakukan suatu tindakan kontroversial dalam suatu "program" eutanasia terhadap anak-anak di bawah umur 3 tahun yang menderita keterbelakangan mental, cacat tubuh, ataupun gangguan lainnya yang menjadikan hidup mereka tak berguna. Program ini dikenal dengan nama Aksi T4 ("Action T4") yang kelak diberlakukan juga terhadap anak-anak usia di atas 3 tahun dan para jompo / lansia.[2]

Eutanasia pada masa setelah perang dunia

Setelah dunia menyaksikan kekejaman Nazi dalam melakukan kejahatan eutanasia, pada era tahun 1940 dan 1950 maka berkuranglah dukungan terhadap eutanasia, terlebih-lebih lagi terhadap tindakan eutanasia yang dilakukan secara tidak sukarela ataupun karena disebabkan oleh cacat genetika.

Praktik-praktik eutanasia di dunia

Praktik-praktik eutanasia pernah yang dilaporkan dalam berbagai tindakan masyarakat[3]:

  • Di India pernah dipraktikkan suatu kebiasaan untuk melemparkan orang-orang tua ke dalam sungai Gangga.
  • Di Sardinia, orang tua dipukul hingga mati oleh anak laki-laki tertuanya.
  • Uruguay mencantumkan kebebasan praktik eutanasia dalam undang-undang yang telah berlaku sejak tahun 1933.
  • Di beberapa negara Eropa, praktik eutanasia bukan lagi kejahatan kecuali di Norwegia yang sejak 1902 memperlakukannya sebagai kejahatan khusus.
  • Di Amerika Serikat, khususnya di semua negara bagian, eutanasia dikategorikan sebagai kejahatan. Bunuh diri atau membiarkan dirinya dibunuh adalah melanggar hukum di Amerika Serikat.
  • Satu-satunya negara yang dapat melakukan tindakan eutanasia bagi para anggotanya adalah Belanda. Anggota yang telah diterima dengan persyaratan tertentu dapat meminta tindakan eutanasia atas dirinya. Ada beberapa warga Amerika Serikat yang menjadi anggotanya. Dalam praktik medis, biasanya tidak pernah dilakukan eutanasia aktif, namun mungkin ada praktik-praktik medis yang dapat digolongkan eutanasia pasif.

Eutanasia menurut hukum di berbagai negara

Sejauh ini eutanasia diperkenankan yaitu dinegara Belanda, Belgia serta ditoleransi di negara bagian Oregon di Amerika, Kolombia[4] dan Swiss dan dibeberapa negara dinyatakan sebagai kejahatan seperti di Spanyol, Jerman dan Denmark [5]

Belanda

Pada tanggal 10 April 2001 Belanda menerbitkan undang-undang yang mengizinkan eutanasia. Undang-undang ini dinyatakan efektif berlaku sejak tanggal 1 April 2002 [6], yang menjadikan Belanda menjadi negara pertama di dunia yang melegalisasi praktik eutanasia. Pasien-pasien yang mengalami sakit menahun dan tak tersembuhkan, diberi hak untuk mengakhiri penderitaannya.

Tetapi perlu ditekankan, bahwa dalam Kitab Hukum Pidana Belanda secara formal euthanasia dan bunuh diri berbantuan masih dipertahankan sebagai perbuatan kriminal.

Sebuah karangan berjudul "The Slippery Slope of Dutch Euthanasia" dalam majalah Human Life International Special Report Nomor 67, November 1998, halaman 3 melaporkan bahwa sejak tahun 1994 setiap dokter di Belanda dimungkinkan melakukan eutanasia dan tidak akan dituntut di pengadilan asalkan mengikuti beberapa prosedur yang telah ditetapkan. Prosedur tersebut adalah mengadakan konsultasi dengan rekan sejawat (tidak harus seorang spesialis) dan membuat laporan dengan menjawab sekitar 50 pertanyaan.

Sejak akhir tahun 1993, Belanda secara hukum mengatur kewajiban para dokter untuk melapor semua kasus eutanasia dan bunuh diri berbantuan. Instansi kehakiman selalu akan menilai betul tidaknya prosedurnya. Pada tahun 2002, sebuah konvensi yang berusia 20 tahun telah dikodifikasi oleh undang-undang belanda, dimana seorang dokter yang melakukan eutanasia pada suatu kasus tertentu tidak akan dihukum.

Australia

Negara bagian Australia, Northern Territory, menjadi tempat pertama di dunia dengan UU yang mengizinkan euthanasia dan bunuh diri berbantuan, meski reputasi ini tidak bertahan lama. Pada tahun 1995 Northern Territory menerima UU yang disebut "Right of the terminally ill bill" (UU tentang hak pasien terminal). Undang-undang baru ini beberapa kali dipraktikkan, tetapi bulan Maret 1997 ditiadakan oleh keputusan Senat Australia, sehingga harus ditarik kembali.

Belgia

Parlemen Belgia telah melegalisasi tindakan eutanasia pada akhir September 2002. Para pendukung eutanasia menyatakan bahwa ribuan tindakan eutanasia setiap tahunnya telah dilakukan sejak dilegalisasikannya tindakan eutanasia di negara ini, namun mereka juga mengkritik sulitnya prosedur pelaksanaan eutanasia ini sehingga timbul suatu kesan adaya upaya untuk menciptakan "birokrasi kematian".

Belgia kini menjadi negara ketiga yang melegalisasi eutanasia (setelah Belanda dan negara bagian Oregon di Amerika).

Senator Philippe Mahoux, dari partai sosialis yang merupakan salah satu penyusun rancangan undang-undang tersebut menyatakan bahwa seorang pasien yang menderita secara jasmani dan psikologis adalah merupakan orang yang memiliki hak penuh untuk memutuskan kelangsungan hidupnya dan penentuan saat-saat akhir hidupnya.[7]

Amerika

Eutanasia agresif dinyatakan ilegal di banyak negara bagian di Amerika. Saat ini satu-satunya negara bagian di Amerika yang hukumnya secara eksplisit mengizinkan pasien terminal ( pasien yang tidak mungkin lagi disembuhkan) mengakhiri hidupnya adalah negara bagian Oregon, yang pada tahun 1997 melegalisasikan kemungkinan dilakukannya eutanasia dengan memberlakukan UU tentang kematian yang pantas (Oregon Death with Dignity Act)[8]. Tetapi undang-undang ini hanya menyangkut bunuh diri berbantuan, bukan euthanasia. Syarat-syarat yang diwajibkan cukup ketat, dimana pasien terminal berusia 18 tahun ke atas boleh minta bantuan untuk bunuh diri, jika mereka diperkirakan akan meninggal dalam enam bulan dan keinginan ini harus diajukan sampai tiga kali pasien, dimana dua kali secara lisan (dengan tenggang waktu 15 hari di antaranya) dan sekali secara tertulis (dihadiri dua saksi dimana salah satu saksi tidak boleh memiliki hubungan keluarga dengan pasien). Dokter kedua harus mengkonfirmasikan diagnosis penyakit dan prognosis serta memastikan bahwa pasien dalam mengambil keputusan itu tidak berada dalam keadaan gangguan mental.Hukum juga mengatur secara tegas bahwa keputusan pasien untuk mengakhiri hidupnya tersebut tidak boleh berpengaruh terhadap asuransi yang dimilikinya baik asuransi kesehatan, jiwa maupun kecelakaan ataupun juga simpanan hari tuanya.

Belum jelas apakah undang-undang Oregon ini bisa dipertahankan di masa depan, sebab dalam Senat AS pun ada usaha untuk meniadakan UU negara bagian ini. Mungkin saja nanti nasibnya sama dengan UU Northern Territory di Australia. Bulan Februari lalu sebuah studi terbit tentang pelaksanaan UU Oregon selama tahun 1999.[9][10]

Sebuah lembaga jajak pendapat terkenal yaitu Poling Gallup (Gallup Poll) menunjukkan bahwa 60% orang Amerika mendukung dilakukannya eutanasia [11]

Indonesia

Berdasarkan hukum di Indonesia maka eutanasia adalah sesuatu perbuatan yang melawan hukum, hal ini dapat dilihat pada peraturan perundang-undangan yang ada yaitu pada Pasal 344 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang menyatakan bahwa "Barang siapa menghilangkan nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkannya dengan nyata dan sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun". Juga demikian halnya nampak pada pengaturan pasal-pasal 338, 340, 345, dan 359 KUHP yang juga dapat dikatakan memenuhi unsur-unsur delik dalam perbuatan eutanasia. Dengan demikian, secara formal hukum yang berlaku di negara kita memang tidak mengizinkan tindakan eutanasia oleh siapa pun.

Ketua umum pengurus besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Farid Anfasal Moeloek dalam suatu pernyataannya yang dimuat oleh majalah Tempo Selasa 5 Oktober 2004 [12] menyatakan bahwa : Eutanasia atau "pembunuhan tanpa penderitaan" hingga saat ini belum dapat diterima dalam nilai dan norma yang berkembang dalam masyarakat Indonesia. "Euthanasia hingga saat ini tidak sesuai dengan etika yang dianut oleh bangsa dan melanggar hukum positif yang masih berlaku yakni KUHP.

Swiss

Di Swiss, obat yang mematikan dapat diberikan baik kepada warga negara Swiss ataupun orang asing apabila yang bersangkutan memintanya sendiri. Secara umum, pasal 115 dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana Swiss yang ditulis pada tahun 1937 dan dipergunakan sejak tahun 1942, yang pada intinya menyatakan bahwa "membantu suatu pelaksanaan bunuh diri adalah merupakan suatu perbuatan melawan hukum apabila motivasinya semata untuk kepentingan diri sendiri."

Pasal 115 tersebut hanyalah menginterpretasikan suatu izin untuk melakukan pengelompokan terhadap obat-obatan yang dapat digunakan untuk mengakhiri kehidupan seseorang.

Inggris

Pada tanggal 5 November 2006, Kolese Kebidanan dan Kandungan Britania Raya (Britain's Royal College of Obstetricians and Gynaecologists) mengajukan sebuah proposal kepada Dewan Bioetik Nuffield (Nuffield Council on Bioethics) agar dipertimbangkannya izin untuk melakukan eutanasia terhadap bayi-bayi yang lahir cacat (disabled newborns). Proposal tersebut bukanlah ditujukan untuk melegalisasi eutanasia di Inggris melainkan semata guna memohon dipertimbangkannya secara saksama dari sisi faktor "kemungkinan hidup si bayi" sebagai suatu legitimasi praktik kedokteran.

Namun hingga saat ini eutanasia masih merupakan suatu tindakan melawan hukum di kerajaan Inggris demikian juga di Eropa (selain daripada Belanda).

Demikian pula kebijakan resmi dari Asosiasi Kedokteran Inggris (British Medical Association-BMA) yang secara tegas menentang eutanasia dalam bentuk apapun juga.[13]

Jepang

Jepang tidak memiliki suatu aturan hukum yang mengatur tentang eutanasia demikian pula Pengadilan Tertinggi Jepang (supreme court of Japan) tidak pernah mengatur mengenai eutanasia tersebut.

Ada 2 kasus eutanasia yang pernah terjadi di Jepang yaitu di Nagoya pada tahun 1962 yang dapat dikategorikan sebagai "eutanasia pasif" (消極的安楽死, shōkyokuteki anrakushi)

Kasus yang satunya lagi terjadi setelah peristiwa insiden di Tokai university pada tahun 1995[14] yang dikategorikan sebagai "eutanasia aktif " (積極的安楽死, sekkyokuteki anrakushi)

Keputusan hakim dalam kedua kasus tersebut telah membentuk suatu kerangka hukum dan suatu alasan pembenar dimana eutanasia secara aktif dan pasif boleh dilakukan secara legal. Meskipun demikian eutanasia yang dilakukan selain pada kedua kasus tersebut adalah tetap dinyatakan melawan hukum, dimana dokter yang melakukannya akan dianggap bersalah oleh karena merampas kehidupan pasiennya. Oleh karena keputusan pengadilan ini masih diajukan banding ke tingkat federal maka keputusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum sebagai sebuah yurisprudensi, namun meskipun demikian saat ini Jepang memiliki suatu kerangka hukum sementara guna melaksanakan eutanasia.

Republik Ceko

Di Republik Ceko eutanisia dinyatakan sebagai suatu tindakan pembunuhan berdasarkan peraturan setelah pasal mengenai eutanasia dikeluarkan dari rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Sebelumnya pada rancangan tersebut, Perdana Menteri Jiri Pospíšil bermaksud untuk memasukkan eutanasia dalam rancangan KUHP tersebut sebagai suatu kejahatan dengan ancaman pidana selama 6 tahun penjara, namun Dewan Perwakilan Konstitusional dan komite hukum negara tersebut merekomendasikan agar pasal kontroversial tersebut dihapus dari rancangan tersebut.[15]

India

Di India eutanasia adalah suatu perbuatan melawan hukum. Aturan mengenai larangan eutanasia terhadap dokter secara tegas dinyatakan dalam bab pertama pasal 300 dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana India (Indian penal code-IPC) tahun 1860. Namun berdasarkan aturan tersebut dokter yang melakukan euthanasia hanya dinyatakan bersalah atas kelalaian yang mengakibatkan kematian dan bukannya pembunuhan yang hukumannya didasarkan pada ketentuan pasal 304 IPC, namun ini hanyalah diberlakukan terhadap kasus eutanasia sukarela dimana sipasien sendirilah yang menginginkan kematian dimana si dokter hanyalah membantu pelaksanaan eutanasia tersebut (bantuan eutanasia). Pada kasus eutanasia secara tidak sukarela (atas keinginan orang lain) ataupun eutanasia di luar kemauan pasien akan dikenakan hukuman berdasarkan pasal 92 IPC.[16]

China

Di China, eutanasia saat ini tidak diperkenankan secara hukum. Eutansia diketahui terjadi pertama kalinya pada tahun 1986, dimana seorang yang bernama "Wang Mingcheng" meminta seorang dokter untuk melakukan eutanasia terhadap ibunya yang sakit. Akhirnya polisi menangkapnya juga si dokter yang melaksanakan permintaannya, namun 6 tahun kemudian Pengadilan tertinggi rakyat (Supreme People's Court) menyatakan mereka tidak bersalah. Pada tahun 2003, Wang Mingcheng menderita penyakit kanker perut yang tidak ada kemungkinan untuk disembuhkan lagi dan ia meminta untuk dilakukannya eutanasia atas dirinya namun ditolak oleh rumah sakit yang merawatnya. Akhirnya ia meninggal dunia dalam kesakitan.[17]

Afrika Selatan

Di Afrika Selatan belum ada suatu aturan hukum yang secara tegas mengatur tentang eutanasia sehingga sangat memungkinkan bagi para pelaku eutanasia untuk berkelit dari jerat hukum yang ada.[18]

Korea

Belum ada suatu aturan hukum yang tegas yang mengatur tentang eutanasia di Korea, namun telah ada sebuah preseden hukum (yurisprudensi)yang di Korea dikenal dengan "Kasus rumah sakit Boramae" dimana dua orang dokter yang didakwa mengizinkan dihentikannya penanganan medis pada seorang pasien yang menderita sirosis hati (liver cirrhosis) atas desakan keluarganya. Polisi kemudian menyerahkan berkas perkara tersebut kepada jaksa penuntut dengan diberi catatan bahwa dokter tersebut seharusnya dinayatakan tidak bersalah. Namun kasus ini tidak menunjukkan relevansi yang nyata dengan mercy killing dalam arti kata eutanasia aktif.

Pada akhirnya pengadilan memutuskan bahwa " pada kasus tertentu dari penghentian penanganan medis (hospital treatment) termasuk tindakan eutanasia pasif, dapat diperkenankan apabila pasien terminal meminta penghentian dari perawatan medis terhadap dirinya.[19]

Eutanasia menurut ajaran agama

Dalam ajaran gereja Katolik Roma

Sejak pertengahan abad ke-20, gereja Katolik telah berjuang untuk memberikan pedoman sejelas mungkin mengenai penanganan terhadap mereka yang menderita sakit tak tersembuhkan, sehubungan dengan ajaran moral gereja mengenai eutanasia dan sistem penunjang hidup. Paus Pius XII, yang tak hanya menjadi saksi dan mengutuk program-program egenetika dan eutanasia Nazi, melainkan juga menjadi saksi atas dimulainya sistem-sistem modern penunjang hidup, adalah yang pertama menguraikan secara jelas masalah moral ini dan menetapkan pedoman. Pada tanggal 5 Mei tahun 1980 , Kongregasi Ajaran Iman telah menerbitkan Dekalarasi tentang eutanasia ("Declaratio de euthanasia") [20] yang menguraikan pedoman ini lebih lanjut, khususnya dengan semakin meningkatnya kompleksitas sistem-sistem penunjang hidup dan gencarnya promosi eutanasia sebagai sarana yang sah untuk mengakhiri hidup. Paus Yohanes Paulus II, yang prihatin dengan semakin meningkatnya praktik eutanasia, dalam ensiklik Injil Kehidupan (Evangelium Vitae) nomor 64 yang memperingatkan kita agar melawan "gejala yang paling mengkhawatirkan dari `budaya kematian' dimana jumlah orang-orang lanjut usia dan lemah yang meningkat dianggap sebagai beban yang mengganggu." Paus Yohanes Paulus II juga menegaskan bahwa eutanasia merupakan tindakan belas kasihan yang keliru, belas kasihan yang semu: "Belas kasihan yang sejati mendorong untuk ikut menanggung penderitaan sesama. Belas kasihan itu tidak membunuh orang, yang penderitaannya tidak dapat kita tanggung" (Evangelium Vitae, nomor 66)[21][22]

Dalam ajaran agama Hindu

Pandangan agama Hindu terhadap euthanasia adalah didasarkan pada ajaran tentang karma, moksa dan ahimsa.

Karma adalah merupakan suatu konsekwensi murni dari semua jenis kehendak dan maksud perbuatan, yang baik maupun yang buruk, lahir atau bathin dengan pikiran kata-kata atau tindakan. Sebagai akumulasi terus menerus dari "karma" yang buruk adalah menjadi penghalang "moksa" yaitu suatu ialah kebebasan dari siklus reinkarnasi yang menjadi suatu tujuan utama dari penganut ajaran Hindu.

Ahimsa adalah merupakan prinsip "anti kekerasan" atau pantang menyakiti siapapun juga.

Bunuh diri adalah suatu perbuatan yang terlarang di dalam ajaran Hindu dengan pemikiran bahwa perbuatan tersebut dapat menjadi suatu factor yang mengganggu pada saat reinkarnasi oleh karena menghasilkan "karma" buruk. Kehidupan manusia adalah merupakan suatu kesempatan yang sangat berharga untuk meraih tingkat yang lebih baik dalam kehidupan kembali.

Berdasarkan kepercayaan umat Hindu, apabila seseorang melakukan bunuh diri, maka rohnya tidak akan masuk neraka ataupun surga melainkan tetap berada didunia fana sebagai roh jahat dan berkelana tanpa tujuan hingga ia mencapai masa waktu dimana seharusnya ia menjalani kehidupan (Catatan : misalnya umurnya waktu bunuh diri 17 tahun dan seharusnya ia ditakdirkan hidup hingga 60 tahun maka 43 tahun itulah rohnya berkelana tanpa arah tujuan), setelah itu maka rohnya masuk ke neraka menerima hukuman lebih berat dan akhirnya ia akan kembali ke dunia dalam kehidupan kembali (reinkarnasi) untuk menyelesaikan "karma" nya terdahulu yang belum selesai dijalaninya kembali lagi dari awal.[23]

Dalam ajaran agama Buddha

Ajaran agama Buddha sangat menekankan kepada makna dari kehidupan dimana penghindaran untuk melakukan pembunuhan makhluk hidup adalah merupakan salah satu moral dalam ajaran Budha. Berdasarkan pada hal tersebut di atas maka nampak jelas bahwa euthanasia adalah sesuatu perbuatan yang tidak dapat dibenarkan dalam ajaran agama Budha. Selain daripada hal tersebut, ajaran Budha sangat menekankan pada "welas asih" ("karuna")

Mempercepat kematian seseorang secara tidak alamiah adalah merupakan pelanggaran terhadap perintah utama ajaran Budha yang dengan demikian dapat menjadi "karma" negatif kepada siapapun yang terlibat dalam pengambilan keputusan guna memusnahkan kehidupan seseorang tersebut.[24]

Dalam ajaran Islam

Seperti dalam agama-agama Ibrahim lainnya (Yahudi dan Kristen), Islam mengakui hak seseorang untuk hidup dan mati, namun hak tersebut merupakan anugerah Allah kepada manusia. Hanya Allah yang dapat menentukan kapan seseorang lahir dan kapan ia mati (QS 22: 66; 2: 243). Oleh karena itu, bunuh diri diharamkan dalam hukum Islam meskipun tidak ada teks dalam Al Quran maupun Hadis yang secara eksplisit melarang bunuh diri. Kendati demikian, ada sebuah ayat yang menyiratkan hal tersebut, "Dan belanjakanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik." (QS 2: 195), dan dalam ayat lain disebutkan, "Janganlah engkau membunuh dirimu sendiri," (QS 4: 29), yang makna langsungnya adalah "Janganlah kamu saling berbunuhan." Dengan demikian, seorang Muslim (dokter) yang membunuh seorang Muslim lainnya (pasien) disetarakan dengan membunuh dirinya sendiri.[25]

Eutanasia dalam ajaran Islam disebut qatl ar-rahmah atau taisir al-maut (eutanasia), yaitu suatu tindakan memudahkan kematian seseorang dengan sengaja tanpa merasakan sakit, karena kasih sayang, dengan tujuan meringankan penderitaan si sakit, baik dengan cara positif maupun negatif.

Pada konferensi pertama tentang kedokteran Islam di Kuwait tahun 1981, dinyatakan bahwa tidak ada suatu alasan yang membenarkan dilakukannya eutanasia ataupun pembunuhan berdasarkan belas kasihan (mercy killing) dalam alasan apapun juga .[26]

Eutanasia positif

Yang dimaksud taisir al-maut al-fa'al (eutanasia positif) ialah tindakan memudahkan kematian si sakit—karena kasih sayang—yang dilakukan oleh dokter dengan mempergunakan instrumen (alat).

Memudahkan proses kematian secara aktif (eutanasia positif) adalah tidak diperkenankan oleh syara'. Sebab dalam tindakan ini seorang dokter melakukan suatu tindakan aktif dengan tujuan membunuh si sakit dan mempercepat kematiannya melalui pemberian obat secara overdosis dan ini termasuk pembunuhan yang haram hukumnya, bahkan termasuk dosa besar yang membinasakan.

Perbuatan demikian itu adalah termasuk dalam kategori pembunuhan meskipun yang mendorongnya itu rasa kasihan kepada si sakit dan untuk meringankan penderitaannya. Karena bagaimanapun si dokter tidaklah lebih pengasih dan penyayang daripada Yang Menciptakannya. Karena itu serahkanlah urusan tersebut kepada Allah Ta'ala, karena Dia-lah yang memberi kehidupan kepada manusia dan yang mencabutnya apabila telah tiba ajal yang telah ditetapkan-Nya.[27]

Eutanasia negatif

Eutanasia negatif disebut dengan taisir al-maut al-munfa'il. Pada eutanasia negatif tidak dipergunakan alat-alat atau langkah-langkah aktif untuk mengakhiri kehidupan si sakit, tetapi ia hanya dibiarkan tanpa diberi pengobatan untuk memperpanjang hayatnya. Hal ini didasarkan pada keyakinan dokter bahwa pengobatan yang dilakukan itu tidak ada gunanya dan tidak memberikan harapan kepada si sakit, sesuai dengan sunnatullah (hukum Allah terhadap alam semesta) dan hukum sebab-akibat.

Di antara masalah yang sudah terkenal di kalangan ulama syara' ialah bahwa mengobati atau berobat dari penyakit tidak wajib hukumnya menurut jumhur fuqaha dan imam-imam mazhab. Bahkan menurut mereka, mengobati atau berobat ini hanya berkisar pada hukum mubah. Dalam hal ini hanya segolongan kecil yang mewajibkannya seperti yang dikatakan oleh sahabat-sahabat Imam Syafi'i dan Imam Ahmad sebagaimana dikemukakan oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, dan sebagian ulama lagi menganggapnya mustahab (sunnah).[28]

Dalam ajaran gereja Ortodoks

Pada ajaran Gereja Ortodoks, gereja senantiasa mendampingi orang-orang beriman sejak kelahiran hingga sepanjang perjalanan hidupnya hingga kematian dan alam baka dengan doa, upacara/ritual, sakramen, khotbah, pengajaran dan kasih, iman dan pengharapan. Seluruh kehidupan hingga kematian itu sendiri adalah merupakan suatu kesatuan dengan kehidupan gerejawi. Kematian itu adalah sesuatu yang buruk sebagai suatu simbol pertentangan dengan kehidupan yang diberikan Tuhan. Gereja Ortodoks memiliki pendirian yang sangat kuat terhadap prinsip pro-kehidupan dan oleh karenanya menentang anjuran eutanasia.[29]

Dalam ajaran agama Yahudi

Ajaran agama Yahudi melarang eutanasia dalam berbagai bentuk dan menggolongkannya kedalam "pembunuhan". Hidup seseorang bukanlah miliknya lagi melainkan milik dari Tuhan yang memberikannya kehidupan sebagai pemilik sesungguhnya dari kehidupan. Walaupun tujuannya mulia sekalipun, sebuah tindakan mercy killing ( pembunuhan berdasarkan belas kasihan), adalah merupakan suatu kejahatan berupa campur tangan terhadap kewenangan Tuhan.[30]

Dasar dari larangan ini dapat ditemukan pada Kitab Kejadian dalam alkitab Perjanjian Lama Kej 1:9 yang berbunyi :" Tetapi mengenai darah kamu, yakni nyawa kamu, Aku akan menuntut balasnya; dari segala binatang Aku akan menuntutnya, dan dari setiap manusia Aku akan menuntut nyawa sesama manusia".[31] Pengarang buku : HaKtav v'haKaballah menjelaskan bahwa ayat ini adalah merujuk kepada larangan tindakan eutanasia.[32]

Dalam ajaran Protestan

Gereja Protestan terdiri dari berbagai denominasi yang mana memiliki pendekatan yang berbeda-beda dalam pandangannya terhadap eutanasia dan orang yang membantu pelaksanaan eutanasia.

Beberapa pandangan dari berbagai denominasi tersebut misalnya :[33]

  • Gereja Methodis (United Methodist church) dalam buku ajarannya menyatakan bahwa : " penggunaan teknologi kedokteran untuk memperpanjang kehidupan pasien terminal membutuhkan suatu keputusan yang dapat dipertanggung jawabkan tentang hingga kapankah peralatan penyokong kehidupan tersebut benar-benar dapat mendukung kesempatan hidup pasien, dan kapankah batas akhir kesempatan hidup tersebut".
  • Gereja Lutheran di Amerika menggolongkan nutrisi buatan dan hidrasi sebagai suatu perawatan medis yang bukan merupakan suatu perawatan fundamental. Dalam kasus dimana perawatan medis tersebut menjadi sia-sia dan memberatkan, maka secara tanggung jawab moral dapat dihentikan atau dibatalkan dan membiarkan kematian terjadi.

Seorang kristiani percaya bahwa mereka berada dalam suatu posisi yang unik untuk melepaskan pemberian kehidupan dari Tuhan karena mereka percaya bahwa kematian tubuh adalah merupakan suatu awal perjalanan menuju ke kehidupan yang lebih baik.

Lebih jauh lagi, pemimpin gereja Katolik dan Protestan mengakui bahwa apabila tindakan mengakhiri kehidupan ini dilegalisasi maka berarti suatu pemaaf untuk perbuatan dosa, juga dimasa depan merupakan suatu racun bagi dunia perawatan kesehatan, memusnahkan harapan mereka atas pengobatan.

Sejak awalnya, cara pandang yang dilakukan kaum kristiani dalam menanggapi masalah "bunuh diri" dan "pembunuhan berdasarkan belas kasihan (mercy killing) adalah dari sudut "kekudusan kehidupan" sebagai suatu pemberian Tuhan. Mengakhiri hidup dengan alasan apapun juga adalah bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian tersebut.

Beberapa kasus menarik

Kasus Hasan Kusuma - Indonesia

Sebuah permohonan untuk melakukan eutanasia pada tanggal 22 Oktober 2004 telah diajukan oleh seorang suami bernama Hassan Kusuma karena tidak tega menyaksikan istrinya yang bernama Agian Isna Nauli, 33 tahun, tergolek koma selama 2 bulan dan di samping itu ketidakmampuan untuk menanggung beban biaya perawatan merupakan suatu alasan pula. Permohonan untuk melakukan eutanasia ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini merupakan salah satu contoh bentuk eutanasia yang di luar keinginan pasien. Permohonan ini akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan setelah menjalani perawatan intensif maka kondisi terakhir pasien (7 Januari 2005) telah mengalami kemajuan dalam pemulihan kesehatannya.[34]

Kasus seorang wanita New Jersey - Amerika Serikat

Seorang perempuan berusia 21 tahun dari New Jersey, Amerika Serikat, pada tanggal 21 April 1975 dirawat di rumah sakit dengan menggunakan alat bantu pernapasan karena kehilangan kesadaran akibat pemakaian alkohol dan zat psikotropika secara berlebihan.Oleh karena tidak tega melihat penderitaan sang anak, maka orangtuanya meminta agar dokter menghentikan pemakaian alat bantu pernapasan tersebut. Kasus permohonan ini kemudian dibawa ke pengadilan, dan pada pengadilan tingkat pertama permohonan orangtua pasien ditolak, namun pada pengadilan banding permohonan dikabulkan sehingga alat bantu pun dilepaskan pada tanggal 31 Maret 1976. Pasca penghentian penggunaan alat bantu tersebut, pasien dapat bernapas spontan walaupun masih dalam keadaan koma. Dan baru sembilan tahun kemudian, tepatnya tanggal 12 Juni 1985, pasien tersebut meninggal akibat infeksi paru-paru (pneumonia).

Kasus Terri Schiavo

!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Terri Schiavo

Terri Schiavo

Lahir

3Desember1963
di Pennsylvania

Terri Schiavo (usia 41 tahun) meninggal dunia di negara bagian Florida, 13 hari setelah Mahkamah Agung Amerika memberi izin mencabut pipa makanan (feeding tube) yang selama ini memungkinkan pasien dalam koma ini masih dapat hidup. Komanya mulai pada tahun 1990 saat Terri jatuh di rumahnya dan ditemukan oleh suaminya, Michael Schiavo, dalam keadaan gagal jantung. Setelah ambulans tim medis langsung dipanggil, Terri dapat diresusitasi lagi, tetapi karena cukup lama ia tidak bernapas, ia mengalami kerusakan otak yang berat, akibat kekurangan oksigen. Menurut kalangan medis, gagal jantung itu disebabkan oleh ketidakseimbangan unsur potasium dalam tubuhnya. Oleh karena itu, dokternya kemudian dituduh malapraktik dan harus membayar ganti rugi cukup besar karena dinilai lalai dalam tidak menemukan kondisi yang membahayakan ini pada pasiennya.

Setelah Terri Schiavo selama 8 tahun berada dalam keadaan koma, maka pada bulan Mei 1998 suaminya yang bernama Michael Schiavo mengajukan permohonan ke pengadilan agar pipa alat bantu makanan pada istrinya bisa dicabut agar istrinya dapat meninggal dengan tenang, namun orang tua Terri Schiavo yaitu Robert dan Mary Schindler menyatakan keberatan dan menempuh langkah hukum guna menentang niat menantu mereka tersebut. Dua kali pipa makanan Terri dilepaskan dengan izin pengadilan, tetapi sesudah beberapa hari harus dipasang kembali atas perintah hakim yang lebih tinggi. Ketika akhirnya hakim memutuskan bahwa pipa makanan boleh dilepaskan, maka para pendukung keluarga Schindler melakukan upaya-upaya guna menggerakkan Senat Amerika Serikat agar membuat undang-undang yang memerintahkan pengadilan federal untuk meninjau kembali keputusan hakim tersebut. Undang-undang ini langsung didukung oleh Dewan Perwakilan Amerika Serikat dan ditandatangani oleh Presiden George Walker Bush. Tetapi, berdasarkan hukum di Amerika kekuasaan kehakiman adalah independen, yang pada akhirnya ternyata hakim federal membenarkan keputusan hakim terdahulu.

Kasus "Doctor Death"

Dr. Jack Kevorkian dijuluki "Doctor Death", seperti dilaporkan Lori A. Roscoe [35]. Pada awal April 1998, di Pusat Medis Adven Glendale[36] , California diduga puluhan pasien telah "ditolong" oleh Kevorkian untuk mengakhiri hidup. Kevorkian berargumen apa yang dilakukannya semata demi "menolong" pasien-pasiennya. Namun, para penentangnya menyebut apa yang dilakukannya adalah pembunuhan.

Kasus rumah sakit Boramae - Korea

Pada tahun 2002, ada seorang pasien wanita berusia 68 tahun yang terdiagnosa menderita penyakit sirosis hati. Tiga bulan setelah dirawat, seorang dokter bermarga Park umur 30 tahun, telah mencabut alat bantu pernapasan (respirator) atas permintaan anak perempuan si pasien. Pada Desember 2002, anak lelaki almarhum tersebut meminta polisi untuk memeriksa kakak perempuannya beserta dua orang dokter atas tuduhan melakukan pembunuhan. Seorang dokter yang bernama dr. Park mengatakan bahwa si pasien sebelumnya telah meminta untuk tidak dipasangi alat bantu pernapasan tersebut. Satu minggu sebelum meninggalnya, si pasien amat menderita oleh penyakit sirosis hati yang telah mencapai stadium akhir, dan dokter mengatakan bahwa walaupun respirator tidak dicabutpun, kemungkinan hanya dapat bertahan hidup selama 24 jam saja.[37]

Kasus BBC

Seorang warga Swiss bunuh diri dibantu medis atau euthanasia. Disaksikan keluarganya, ia menenggak obat mematikan di satu klinik di Swiss. Proses menuju kematian itu, disiarkan oleh televisi BBC. Kontroversi pun sontak merebak. Nama pria itu adalah Peter Smedley berusia 71 tahun dan sedang sakit parah yang tak mungkin disembuhkan lagi. Pemilik hotel ini pun memutuskan untuk mengakhiri penderitaan itu dengan cara meminum obat mematikan. Niatnya itu bisa terlaksana karena di negaranya, Swiss, euthanasia tidak terlarang. Ia pun meminta dokter di satu klik bernama Dignitas memberikan obat mematikan, barbituates. Entah bagaimana dia memberikan izin kepada Sir Terry Pratchett, pembawa acara Terry Pratchett: Choosing To Die, untuk merekam momen terakhirnya saat meminum racun. Itu terjadi sebelum Natal tahun lalu. Dalam gambar yang ditayangkan di BBC, sang pasien, Smedley, didampingi dokter dari klinik dan istrinya Christine. Dalam hitungan detik, ia meninggal di kursinya. Segera setelah tayangan itu, debat panas muncul di Twitter, media sosial lainnya serta media cetak membuat BBC dijuluki 'pemandu sorak' euthanasia. Warga pun menulis pengaduannya pada Dirjen Mark Thompson dan Kepala BBC Lord Patten mengenai acara itu. Warga menganggap acara ini 'tak pantas'. Kelompok amal, politik dan agama bergabung menyatakan acara ini 'propaganda' euthanasia. Dalam gugatan, tertulis, "Menayangkan kematian pasien di acara demi hiburan, BBC harus punya alasan kuat". Baroness Campbell of Surbiton, Baroness Finlay of Llandaff, Lord Alton of Liverpool dan Lord Charlie of Berriew mengatakan, BBC menayangkan acara ini guna mendukung bunuh diri yang dibantu. Alhasil, hampir 900 warga membuat pengaduan resmi pada BBC atas program itu. Juru bicara BBC menambahkan, "Terkait acara ini, kami punya 82 apresiasi dan 162 pengaduan, total pengaduan pun menjadi 898". Regulator media Ofcom sendiri mengakui seperti dikutip Dailymail, BBC mendapat 'banyak' pengaduan. [38] [39]

KISI-KISI AGAMA KELAS XI SEMESTER GENAP

 

 

MATERI

 

KISI-SISI SOAL

A.    Kitab Suci

B.     Buku Siswa:

 

Tema:

 

1.   BAB IV:

Tugas-Tugas Gereja: Gereja yang menguduskan, mewartakan, menjadi Saksi Kristus, Persekutuan, melayani.

 

2.BAB V:

Gereja dan Dunia: Permasalahan yang dihadapi dunia, Hubungan Gereja dan Dunia, Ajaran Sosial Gereja

 

3.   BAB VI:

Hak Asasi Manusia:

HAM dalam terang Kitab Suci dan ajaran Gereja, Budaya Kekerasan versus Budaya Kasih, Aborsi, bunuh diri, Euthanasia, Hukuman mati, Bebas dari HIV/AIDS dan obat terlarang

 

  

  1. Siswa mampu menunjukkan pandangan tentang dunia pada masa lampau
  2. Siswa mampu menunjukkan hal yang menyebabkan manusia bermartabat luhur dan mulia.
  3. Siswa mampu menunjukkan hal-hal  yang dimiliki manusia sebagai ciptaan yang istimewa.
  4. Siswa mampu menunjukkan beberapa hal pokok seperti disarankan oleh Gaudium et Spes yang harus menjadi perhatian utama masa kini berhubungan dengan masyarakat manusia
  5. Siswa mampu menyebutkan nama yang dipilih oleh           Roncalli ketika terpilih menjadi Paus.
  6. Siswa mampu menunjukkan pernyataan yang termasuk Pandangan Gereja tentang dunia dan manusia sesudah Konsili Vatikan II
  7. Siswa mampu menunjukkan salah satu tugas Gereja  yang sangat penting dan utama di dunia
  8. Disajikan teks! Siswa mampu menjelaskan salah satu bidang krisis multi dimensi di negeri kita berdasarkan teks.
  9. Disajikan teks cerita! Siswa mampu menjelaskan bidang krisis berdasarkan kisah tersebut.
  10. Siswa mampu menjelaskan tahun berapa Ajaran sosial Gereja dalam dunia modern berawal.
  11. Siswa mampu menyebutkan nama Paus yang mengeluarkan Ensiklik Rerum Novarum
  12. Siswa mampu menyebutkan ensiklik yang dikeluarkan Paus Pius XI pada tahun 1931, pada peringatan ke-40 tahun Rerum Novarum
  13. Siswa mampu menyebutkan bulan dan tahun Konsili Vatikan II yang digagas oleh Paus Yohanes XXIII
  14. Siswa mampu menyebutkan yang tidak termasuk  ensiklik yang dikeluarkan sesudah Konsili Vatikan II
  15. Siswa mampu menyebutkan nama Paus yang mengeluarkan Laborem Exercens, Sollicitudo Rei Socialis, Centesimus Annus
  16. Siswa mampu menyebutkan hal-hal yang tidak termasuk kendala-kendala dalam memperjuangkan masyarakat yang damai dan sejahtera
  17. Siswa mampu menyebutkan tanggal deklarasi Piagam PBB tentang hak asasi manusia (HAM)
  18. Siswa mampu menyebutkan jumlah pasal dalam Piagam PBB tentang hak asasi manusia (HAM)
  19. Siswa mampu menyebutkan pernyataan yang tidak termasuk bentuk-bentuk ketidakadilan terhadap perempuan
  20. Siswa mampu menyebutkan hal yang tidak termasuk sikap Yesus terhadap kaum lemah
  21. Siswa mampu menyebutkan hal yang tidak termasuk rupa-rupa dimensi kekerasan
  22. Siswa mampu menyebutkan yang tidak termasuk wajah-wajah kekerasan
  23. Siswa mampu menyebutkan kekerasan yang merupakan Sebuah sikap dan tindakan yang melihat dunia dengan sebuah tafsiran eksploitatif
  24. Siswa mampu menyebutkan bentuk kekerasan penghancuran nilai-nilai budaya minoritas demi hegemoni penguasa.
  25. Siswa mampu menyebutkan salah satu akar dari konflik dan kekerasan dalam masyarakat
  26. Siswa mampu menyebutkan teks Kitab Suci tentang kisah penangkapan  Yesus
  27. Siswa mampu menyebutkan rasul yang menjual Yesus kepada para pemuka agama Yahudi
  28. Siswa mampu menyebutkan salah satu usaha membangun budaya kasih sebelum terjadi konflik
  29. Siswa mampu menyebutkan sebuah istilah tindakan seorang dokter atas permintaan pasien untuk membebaskan pasien tersebut dari penderitaan yang terlalu berat yang mengakibatkan pasien penderita itu mati secara pelan-pelan dan tidak terasa
  30. Siswa mampu menyebutkan contoh-contoh tindakan yang mengancam kehidupan orang lain.
  31. Siswa mampu menyebutkan contoh tindakan yang menekan kehidupan orang lain.
  32. Siswa mampu menyebutkan Perintah keberapa Jangan membunuh dalam Sepuluh Perintah Allah
  33. Siswa mampu menyebutkan selain larangan untuk membunuh, sikap apa yang harus dibangun sesuai dengan perintah Yesus dalam Kitab Suci Perjanjian Baru
  34. Siswa mampu menyebutkan tindakan yang bukan merupakan alasan seseorang untuk melakukan  pengguguran kandungan atau aborsi
  35. Siswa mampu menyebutkan pernyataan yang bukan merupakan resiko aborsi atau pengguguran kandungan
  36. Siswa mampu menunjukkan situasi yang paling sesuai dengan  semangat  ajaran Gaudium et Spes (GS 1).
  37. Siswa mampu menyebutkan pernyataan yang merupakan suatu tindakan yang cukup berat dalam  pelanggaran  HAM
  38. Siswa mampu menyebutkan salah satu contoh tindakan sebagai usaha Gereja untuk menegakkan HAM
  39. Siswa mampu menyebutkan sikap yang terinspirasi oleh teks Kitab Suci Yeremia 1:5
  40. Siswa mampu menyebutkan nama ensiklik pertama yang ditulis Paus Leo XII pada abad 19.
  41. Disajikan cerita. Siswa mampu menjelaskan gambaran sikap tokoh dalam cerita itu.
  42. Siswa mampu menyebutkan tindakan yang melanggar perintah ke-5 dalam Sepuluh Perintah Allah.
  43. Siswa mampu menyebutkan hal yang tidak termasuk faktor internal yang melatarbelakangi orang mengkonsumsi narkoba
  44. Siswa mampu menyebutkan penyebab  orang bunuh diri
  45. Disajikan kisah  ibu Mina. Siswa mampu menunjukkan kesimpulan  yang paling  tepat  tentang  kedudukan martabat laki laki dan perempuan berdasarkan kisah keluarga ibu Mina 
  46. Disajikan sebuah kisah. Siswa mampu menunjukkan upaya Gereja dalam menegakkan Hak Asasi manusia yang tercermin dalam sikap tokoh.
  47. Disajikan teks bacaan: Siswa mampu menunjukkan kesimpulan apa yang diperoleh  mengenai karunia yang diberikan Allah kepada manusia berdasarkan kisah tersebut.
  48. Disajikan sebuah cerita. Siswa mampu menunjukkan pengaruh media massa tentang gaya hidup remaja dari segi positifnya berdasarkan cerita di atas.
  49. Siswa mampu menunjukkan dokumen Gereja yang berisi pernyataan: ”Kegembiraan dan harapan, duka dan kecemasan orang-orang zaman sekarang terutama kaum miskin dan siapa saja yang menderita, merupakan kegembiraan dan harapan, duka dan kecemasan para murid Kristus juga.....”
  50. Siswa mampu menyebutkan nama Paus yang menulis Ensiklik Centesimus Annus (Tahun ke seratus)
  51. Siswa mampu menunjukkan pernyataan yang bukan merupakan ajaran moral kristiani tentang bunuh diri dan euthanasia.
  52. Siswa mampu menjelaskan 4 (empat) hal pokok yang harus diperhatikan untuk memperjuangkan masyarakat yang damai dan sejahtera!
  53. Siswa mampu menjelaskan 4 alasan Gereja Katolik Indonesia belum terlalu memahami dan mengamalkan  ajaran sosial Gereja!
  54. Siswa mampu menjelaskan Euthanasia dilihat dari pelakunya!
  55. Siswa mampu menuliskan pengertian ajaran sosial Gereja!
  56. Siswa mampu menjelaskan alasan mengapa ajaran sosial Gereja belum terlalu dipahami dan diamalkan oleh umat Katolik di Indonesia!
  57. Siswa mampu menjelaskan 3 (tiga) kategori Euthanasia dilihat dari caranya pelaksanaannya!
  58. Siswa mampu menuliskan cara agar terhindar dari HIV, Narkoba dan seks bebas.
  59. Siswa mampu menjelaskan bentuk-bentuk hukuman mati!

KISI-KISI AGAMA PAT KELAS X SEMESTER GENAP

  

Materi

Kisi-Kisi Soal

  1. Kitab Suci: ALKITAB
  2. Buku Pelajaran: Kelas X

(Catatan di Google Classroom)

Tema:

1.      Yesus mewartakan dan memperjuangkan Kerajaan Allah

2.      Sengsara, Wafat dan Kebangkitan Yesus

3.      Yesus : sahabat, tokoh idola, Putra Allah dan juru selamat

4.      Allah Tritunggal dan Roh Kudus

  1. Di Taman Getsemani, Yesus secara khusus mempersiapkan penderitaan yang akan ditanggung-Nya. Ia berseru: “Ya Bapa-Ku, jikalau Engkau mau, ambillah…dari pada-Ku, tetapi bukan kehendak-Ku, melainkan kehendak-Mulah yang terjadi” (Luk 22: 42). Siswa mampu mengisi kata yang tepat untuk mengisi titik-titik.
  2. Dari taman Getsemani Yesus di bawa ke rumah imam besar. Siswa dapat menyebutkan yang menjabat imam besar pada waktu Yesus di adili (baca teks Kitab Suci kisah Sengsara Yesus)
  3. Siswa dapat menyebutkan simbol identitas bangsa Yahudi.
  4. Siswa mampu menyebutkan kepada siapa Yesus dihadapkan setelah setelah Yesus dibawad ke rumah imam besar.
  5. Siswa mampu menyebutkan alasan Yesus dijatuhi hukuman mati di hadapan Mahkamah Agama.
  6. Siswa mampu menyebutkan salah satu tanda yang menyertai wafat Yesus di Salib.
  7. Kematian Yesus menurut Lukas disertai dengan firasat alam yang sangat dahsyat.Siswa mampu menyebutkan tanda (Firasat alam) yang pertama pada saat penyaliban Yesus.
  8. Siswa mampu menjelaskan arti (lambing) kata kegelapan pada peristiwa wafatnya Yesus.
  9. Siswa mampu menunjukkan yang bukan merupakan makna sengsara dan kematian Yesus.
  10. Siswa mampu menyebutkan arti makam kosong pada peristiwa kebangkitan Yesus.
  11. Siswa mampu menyebutkan kepada siapa Yesus pertama kali menampakan diri pada hari kebangkitan-Nya.
  12. Siswa mampu menyebutkan nama murid yang tidak percaya akan kebangkitan-Nya, namuin akhirnya percaya.
  13. Siswa mampu menunjukkan pernyataan yang tidak termasuk makna kebangkitan Yesus bagi iman kita.
  14. Siswa mampu menunjukkan kesaksian Yesus yang paling final dan paling agung tentang Kerajaan Allah.
  15. Siswa mampu menyebutkan misi pokok Yesus selama hidup-Nya.
  16. Siswa mampu menyebutkan relasi yakni suatu relasi atau hubungan yang dibangun dengan pihak lain untuk memperalat dan memanfaatkannya sebagai alat mencapai tujuan atau kepentingan pribadi.
  17. Siswa mampu menyebutkan sebuah relasi yaitu hubungan antar pribadi sebagai sesama manusia tanpa dipengaruhi oleh status atau kedudukan dalam kelembagaan.
  18. Siswa mampu menyebutkan suatu relasi yakni hubungan antara guru dan murid, pimpinan dan anak buah, majikan dan buruh.
  19. Siswa mampu menyebutkan arti kata Kyrios (Yunani).
  20. Siswa mampu menunjukkan   pernyataan yang tidak termasuk makna gelar Yesus sebagai Anak Allah menurut Kitab Suci.
  21. Siswa mampu menyebutkan arti Parakletos atau Advocatus yang merupakan sebutan untuk Roh Kudus.
  22. Siswa mampu menyebutkan lama hari perayaan Paskah Yahudi.
  23. Siswa mampu menjelaskan peristiwa apa dalam bangsa Israel yang dirayakan sebagai Perayaan paskah Yahudi.
  24. Siswa mampu menunjukkan pernyataan yang tidak  termasuk tuduhan-tuduhan yang dikenakan kepada Yesus oleh kaum Farisi dan ahli Taurat
  25. Siswa mampu menyebutkan salah satu peristiwa hidup Yesus  yang merupakan dasar iman Kristiani.
  26. Siswa mampu menyebutkan lamanya hari dimana Yesus menampakan diri Sebelum naik ke Surga
  27. Siswa mampu menyebutkan Ciri-ciri kepribadian Yesus sebagai  tokoh yang dapat dijadikan panutan bagi kaum remaja.
  28. Siswa mampu menyebutkan Pesta/hari raya setelah perayaan Pentakosta dalam Kalender Liturgi Gereja Katolik.
  29. Siswa mampu menyebutkan arti tanda Salib.
  30. Siswa mampu menjelaskan pengertian iman
  31. Siswa mampu menyebutkan pernyataan yang tidak termasuk alasan Yesus membuat mukjizat.
  32. Siswa mampu menjelaskan perbedaan antara solidaritas Kerajaan Allah dan Kerajaan dunia.
  33. Siswa mampu menjelaskan  peringatan yang dirayakan dalam Paskah Yahudi.
  34. Siswa mampu menyebutkan tempat sebagai pusat kegiatan agama Yahudi.
  35. Siswa mampu menyebutkan arti dari Doxologi.
  36. Siswa mampu menyebutkan Kitab yang termasuk dalam Kitab Taurat.
  37. Siswa mampu menyebutkan istilah lain dari Allah Tritunggal Maha Kudus.
  38. Siswa mampu menyebutkan nama Sahabat Yesus (murid) yang setia yang menemani Yesus hingga wafat di salib.
  39. Siswa mampu menyebutkan istilah teologis dari Allah yang menjelmakan diri menjadi manusia.
  40. Siswa mampu menuliskan  7 (tujuh) Kurnia-kurnia Roh Kudus
  41. Siswa mampu menuliskan   4 (empat) karya Roh Kudus.
  42. Siswa mampu menuliskan  5 (lima) tanda atau lambang Roh Kudus.
  43. Siswa mampu menuliskan  Gelar-gelar Yesus.
  44. Siswa mampu menjelaskan secara singkat 3 (tiga) gelar Yesus.
  45. Siswa mampu menuliskan makna sengsara dan wafat Yesus Kristus!
  46. Menulis Doa: Bagi Pemimpin bangsa kita.

 

15 Mei 2021

MATERI KELAS VIII: GEREJA SEBAGAI PAGUYUBAN ATAU PERSEKUTUAN

 Apa arti Gereja?

Istilah Gereja berasal dari

  • Bahasa Portugis : igreja
  • Bahasa Latin      : ecclesia
  • Bahasa Yunani   : eklesia

Yang berarti: kumpulan atau golongan.

Gereja adalah: kumpulan orang-orang yag beriman kepada Yesus Kristus, yang dibaptis

Nama Bapa, Putera dan Roh Kudus, dan yang meneruskan karya   keselamatan Allah didunia .

 Kapan dan di mana Gereja berdiri?

Secara tidak langsung, Gereja sudah didirikan oleh Yesus sendiri, sebab seluruh Sabda, Karya dan pribadiNya mengarah kepada terbentuknya Gereja suatu umat Allah yang baru, yang menggantikan umat Allah yang lama yaitu bangsa Israel. 

Secara langsung, Gereja baru terbentuk sejak hari Minggu Pentakosta di Yerusalem.

Dengan turunnya Roh Kudus, para Rasul menjadi berani mewartakan kebangkitan kristus dan banyak orang yang percaya dan memberikan diri dibaptis. Sejak hari itu setiap hari Tuhan menambah jumlah mereka (Kis 2:47, 5:14, 6:7, 9:31 dan 16:5). 

Siapakah yang memimpin Gereja?

Secara tidak kelihatan yang memimpin Gereja adalah Kristus sendiri.

Secara kelihatan dan duniawi yang memimpin Gereja adalah Paus dengan bantuan kurnia Roh Kudus. Paus bertindak sebagai wakil Kristus yang tampak di dunia dan sebagai pemimpin Umat Katolik seluruh dunia. 

Apa yang Gereja buat dalam meneruskan ajaran Yesus dan mengembangkannya dalam hidup?

Ø  MewartakanYesus dan ajaranNya dari zaman ke zaman

Ø  Mengajak orang beriman menghayati hidup dan kesucian Yesus

Ø  Membimbing semua orang beriman dari zaman ke zaman menelusuri jalan Tuhan menuju keselamatan yang Yesus janjikan. 

Apa yang menjadi tugas Gereja? 

Ø  Gereja digunakan untuk mewaartakan kabar gembira  Yesus yang menjadi ungkapan diri Allah yang ingin menyelamatkan manusia.

Ø  Sebagai Pewarta, Gereja bertugas meneruskan kabar suka cita pada semua orang agar orang yang percaya dan dibaptis beroleh keselamatan.

Ø  Sebagai penyuci, Gereja melakukan segala upaya yang membuat semua anggotanya dan dunia makin menyerupai Kristus sebagai contoh.

Ø  Sebagai gembala, Gereja terus mengingatkan anggotanya dan semua manusia didunia, perlunya jalan hidup dalam “jalan Tuhan” sebab hanya dalam jalan Tuhan itulah aka beroleh keselamatan.

Kalau tugas-tugas tsb dilaksanakan dan ditekuni Gereja dengan baik, maka Kristus sendiri akan menyertai Gereja sampai akhir zaman (Matius 16:18-19). 

Sifat-sifat apakah yang dimiliki Gereja Kristus dalam mengembangkan tugas-Nya?

Gereja yang dikehendaki Kristus adalah Gereja yang mempunyai sifat-sifat:

Ø  SATU : Kristus yang hanya mendirikan satu Gereja, satu iman dan satu gembala yaitu Yesus Kristus

Ø  KUDUS: Tugas Gereja adalah menguduskan dunia ini, terutama warganya sendiri yang harus menjadi kudus seperti Kristus kepalaNya. Gereja itu Kudus berarti Gereja itu mempunyai:

 1. Asal yang Kudus yaitu berasal dari Kristus sendiri 

2. Tujuan yang kudus yaitu bersatu dgn Allah yg Kudus

3. Gereja dibimbing oleh Roh kudus

Ø  KATOLIK, artinya umum atau universal.Gereja Kristus berlaku dan  diperuntukan bagi segala bangsa dan semua manusia, di segala tempat dan zaman.

Ø  APOSTOLIK: berasal dari kata “apostolos” artinya: rasul, utusan, duta. Gereja atau apostolik artinya: Gereja itu ajarannya sesuai dengan ajaran para Rasul, utusan dan duta Yesus Kristus.

 

GEREJA SEBAGAI PERSEKUTUAN

Kita sering melihat orang berkumpul misalnya:

Ø  Di pasar

Ø  Di sekolah

Ø  Di pos kamling

Ø  Di terminal, stasiun

Ø  Di pusat keramaian seperti Mall dll

Tetapi tidak semua orang ditempat tersebut dapat disebut sbg persekutuan (Komunio). Contoh : Di pasar, orang berkumpul untuk menjual atau membeli sesuatu, setelah selesai transaksi selesailah hubungan tsb, tidak ada komunikasi dan interaksi lebih lanjut setelah transaksi jual beli berakhir. Demikian hal itu berulang tiap hari. 

Yang dimaksud Persekutuan (Komunio) tentu saja bukan seperti contoh tsb diatas.

Dalam Persekutuan (Komunio) atau Paguyuban harus ada:

Ø  Komunikasi dan Interaksi yang berlangsung terus menerus

Ø  Masing-masing saling memperhatikan satu sama lain

Ø  Saling memiliki

Ø  Saling memberi

Ø  Saling mendukung

Ø  Saling menasehati

Ø  Saling mengingatkan

Ø  Saling mengembangkan

Ø  Saling melayani

Ø  Saling berusaha agar kebersamaan itu terus menerus terjaga keutuhannya demu kebahagiaan bersama. 

Model kumpulan orang yang berbentuk Persekutuan (Komunio) bisa kita lihat dalam kehidupan Para Murid Yesus, sebagimana dikisahkan dlm Kitab Suci yaitu Kis 2: 41-47.

Persekutuan Para Murid Yesus terbentuk berkat pengalaman yang sama yaitu:

Ø  Pengalaman sebagai murid Yesus dan orang-orang yang percaya kepadaNya

Ø  Setelah mendengar pewartaan tentang Yesus Kristus mereka memberi diri dibaptis

Ø  Kehidupan persekutuan mereka sangat menarik dan “berbeda” dibandingkan dengan persekutuan yang ada disekitar mereka saat itu.

Ø  Mereka selalu hidup dlm persekutuan dgn bertekun dalam pengajaran Para Rasul

Ø  Mereka selalu berkumpul untuk memecahkan roti dan berdoa bersama.

Ø  Segala kepunyaan mereka adalah milik bersama

Ø  Satu sama lain saling melayani dan berkurban

Ø  Mereka selalu hidup dengan gembira dan tulus hati

Ø  Mereka bukan sekedar kumpulan orang namun mereka saling mengenal, memiliki ikatan bathin  dan memiliki iman yang sama yaitu Yesus Kristus

Ø  Mereka menjalankan cara  hidup yang sesuai dengan kehendak Kristus

Ø  Bentuk kehidupan seperti itu membuat banyak orang laintertarik dan bergabung dengan mereka.

Ø  Setiap hari jumlah mereka selalu bertambah 

Persekutuan mereka itulah yang sering disebut GEREJA PERDANA .

Mereka adalah cikal bakal GEREJA. 

Bagaimanakah cara Gereja menyampaikan ajaran para rasul dari zaman ke zaman sampai sekarang? 

  1. Melalui warisan tertulis, dari rasul-rasul dan pengarang Injil memelihara dan menterjemahkannya sesuai bahasa zaman
  2. Warisan luhur dari Bapa-Bapa Gereja dan sejumlah Konsili dengan beberapa Dogma (ajaran) Gereja
  3. Pada akhir-akhir ini juga bisa melalui surat Sri Paus kepada Uskup dan seluruh umat (Surat-surat tsb lebih dikenal dengan sebutan “Ensiklik”, Surat Gembala yang adalah surat dari Uskup untuk para umatnya) 

Ada 2 sumber ajaran Gereja yang menjadi pedoman bagi Gereja dalam Mengajar umatnya yaitu:  

Ø  Kitab Suci

Ø  Tradisi Gereja yang diambil dari:

·         Ajaran Bapa-Bapa Gereja

·         Konsili umum

·         Dogma (ajaran resmi pemimpin Gereja yang harus diterima oleh seluruh Gereja sebagi akibat adanya ajaran sesat yang harus segera ditanggapi dan segera ditentukan mana yang menjadi ajaran resmi Gereja)

·         Sejumlah Ensiklik Paus

·         dll

 


Materi Agama Katolik

SANTO AMBROSIUS, USKUP DAN PUJANGGA GEREJA

Santo Ambrosius, Uskup dan Pujangga Gereja Tanggal Pesta: 7 Desember Ambrosius lahir pada tahun 334 di Trier, Jerman dari sebuah keluarga Kr...